Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Efek UU Haji Baru, Kuota Kabupaten Bandung Dipangkas Drastis, Kini Hanya 429 Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 November 2025 | 07:05
rubrik: Haji & Umrah
Imbas Daftar Tunggu Disamaratakan, Kuota Haji Jawa Barat Berpotensi Turun

Jemaah Haji Jawa Barat Tiba di Bandara Kertajati Majalengka. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BANDUNG – Kabupaten Bandung kini menghadapi ujian berat dalam penyelenggaraan haji. Kuota keberangkatan jemaah untuk tahun 2026 anjlok tajam — dari 2.546 menjadi hanya 429 orang.
Penurunan ini membuat ribuan calon haji yang sudah bersiap kini harus menunggu lebih lama lagi.

Pemangkasan besar-besaran ini dipicu oleh penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji, yang membawa sistem baru pembagian kuota secara nasional. Dengan skema ini, kuota antarprovinsi disamaratakan tanpa lagi mempertimbangkan panjangnya daftar tunggu di masing-masing daerah.

Akibat aturan baru itu, kuota Jawa Barat ikut terpangkas dari 38.723 menjadi 29.643 jemaah. Kabupaten Bandung pun jadi salah satu daerah paling terdampak.

KBIHU: Jemaah Sudah Siap, Tapi Kuota Justru Dipangkas

Kekecewaan tak bisa disembunyikan para pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Bandung. Mereka mengaku kewalahan menghadapi keresahan calon jemaah yang telah bersiap mental dan finansial.

“Selaku KBIHU, kami menghormati kebijakan pemerintah. Akan tetapi, pada sisi lain, KBIHU bersentuhan langsung dengan jemaah. Kami melihat, jemaah telah melaksanakan sejumlah persiapan menuju keberangkatan, termasuk siap melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Ketua KBIHU Hudiyal Huda Cileunyi, Dedih Hidayat Taufik, Selasa (11/11/2025).

Dedih menuturkan, kebijakan ini muncul saat para calon haji tengah menjalani manasik dan persiapan dokumen keberangkatan. Ia bahkan menyebut, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa kuota Bandung hanya akan disesuaikan menjadi 80 persen atau sekitar 2.000 jemaah.

“Kemenag mewanti-wanti untuk melaksanakan manasik jauh-jauh hari. KBIHU di Kabupaten Bandung pun mengundang sekitar 2.000 calon jemaah haji sesuai informasi lalu. Namun, ternyata, kuota haji Kabupaten Bandung cuma sebanyak 429,” ungkapnya.

Kemenag: Ini Penyesuaian, Bukan Pengurangan

Pemerintah daerah memastikan bahwa pengurangan kuota bukanlah bentuk pemotongan, melainkan penyesuaian dari sistem baru nasional.

See also  Kapan Jemaah Haji Wukuf di Arafah? Simak Jadwalnya Disini!

“Penyesuaian dengan mekanisme terkini, bukan pengurangan (kuota jemaah haji). Kuota asal, sebanyak sebanyak 2.546 jemaah. Dengan penyesuaian akan mekanisme terkini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025, Kabupaten Bandung beroleh kuota jemaah haji sebanyak 429, di luar petugas, pada 2026,” jelas Dudi Suryadarma, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Bandung.

Dudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami konteks perubahan ini.

“Kami melihat reaksi calon jemaah haji. Melihat dari respons setelah penyampaian perihal penyesuaian kuota, calon jemaah haji bersedia memahami kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Meski begitu, ia tak menampik adanya potensi penundaan bagi sejumlah calon jemaah.

“Bukan berarti Kabupaten Bandung bakal terus-menerus beroleh kuota haji sebanyak 429 di masa akan datang. Kuota jemaah haji senantiasa bergerak dinamis. Kami yakin, bakal ada analisis lagi dalam penetapan dan pembagian kuota haji ke depan,” pungkasnya.

Tags: haji 2026KBIHUKemenagkementerian haji umrahkuota hajikuota haji bandung dipangkasuu haji umrah
Previous Post

Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Next Post

Wamenag Sebut Peralihan Aset ke Kementerian Haji Sudah Rampung 100 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks