MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dipastikan tak menemui kendala. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan, perpindahan aset maupun personel berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah,” ujar Romo usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 yang secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Direktorat Jenderal Haji di Kemenag Resmi Dibubarkan
Dengan terbentuknya kementerian baru, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bawah Kemenag kini resmi dibubarkan. Semua kewenangan dan aset yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dialihkan sepenuhnya ke Kemenhaj.
“Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” jelas Romo.
Ia juga menegaskan, proses pemindahan personel dilakukan semaksimal mungkin agar tidak menimbulkan gejolak internal.
“Jadi tentang personilnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama, tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” sambungnya.
Pembagian Gedung dan Siskohat Juga Sudah Diserahkan
Romo memaparkan, pembagian gedung Kemenag di Jakarta kini sudah disepakati bersama. Gedung di Thamrindigunakan bersama, sementara pengelolaan Lapangan Banteng tetap di bawah Kemenag.
“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng Jakarta Pusat itu adalah Kementerian Agama, penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi penggunaannya bersama: 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama,” jelasnya.
Sementara itu, sistem digital Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) juga telah resmi diserahkan ke Kementerian Haji.
“Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan,” tandas Romo.
Dengan demikian, proses peralihan kewenangan haji dari Kemenag ke Kemenhaj dinilai sudah tuntas tanpa hambatan berarti.
