Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Bank Syariah, Wajib Jaga Likuiditas dan Modal

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 October 2025 | 11:00
rubrik: Ekonomi Syariah
OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Berbasis Masjid dan Pesantren
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing perbankan syariah nasional. Dua beleid itu adalah:

  1. POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

  2. POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi Bank Umum Syariah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar OJK dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang industri syariah agar semakin tangguh dan sejalan dengan standar internasional Basel IIIdan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Aturan Baru Soal Likuiditas dan Pendanaan (POJK 20/2025)

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap mulai 2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bank syariah memiliki likuiditas jangka pendek yang cukup dan pendanaan jangka panjang yang stabil, agar lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan rutin terhadap rasio likuiditas dan pendanaan stabil bersih, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Proses pelaporan dan publikasi akan diberlakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028, seiring kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

OJK menjelaskan, aturan ini disusun berdasarkan standar Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan menyesuaikan dengan pedoman IFSB GN-6.

Dengan aturan ini, bank syariah diharapkan lebih disiplin mengelola likuiditas, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta mampu menghadapi berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

See also  Laba Bank Muamalat Naik Tiga Kali Lipat di Kuartal II 2018

Regulasi ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur industri) dan Pilar V (pengaturan dan pengawasan).

Aturan Pengungkit Modal (POJK 21/2025)

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menitikberatkan pada penguatan permodalan Bank Umum Syariah (BUS). OJK kini mewajibkan setiap BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen, sesuai standar Basel III dan IFSB-23.

Leverage ratio menjadi indikator penting untuk memastikan bank tumbuh secara proporsional terhadap kapasitas modalnya — tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset.

Aturan ini juga dimaksudkan agar BUS lebih siap menghadapi dampak deleveraging pada berbagai skenario ekonomi.

Kewajiban pelaporan leverage ratio akan dimulai triwulan I tahun 2026, dan dipublikasikan mulai September 2026. POJK ini berlaku efektif sejak 17 September 2025.

Bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas minimum, OJK memberi ruang untuk menyusun rencana tindak perbaikan, namun bank yang tidak patuh akan dikenai sanksi administratif berupa denda maupun sanksi non-keuangan.

Dorong Ketahanan dan Daya Saing Global

Melalui dua regulasi baru ini, OJK ingin memastikan bank syariah Indonesia tak hanya kuat di dalam negeri, tapi juga mampu bersaing di level global.

Dengan standar likuiditas, pendanaan, dan permodalan yang setara dengan sistem keuangan konvensional dunia, BUS dan UUS diharapkan menjadi pondasi utama sistem keuangan syariah yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.

Tags: aturan bank syariahBank Syariahlikuiditas syariahOjkperbankan syariah
Previous Post

Aturan baru: Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah dari 3 Bulan Jadi 1 Bulan

Next Post

Waspada! Air Hujan Jakarta Ditemukan Mengandung Mikroplastik Berbahaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks