Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tak Boleh Buka Klinik Sendiri, Pemerintah RI Siapkan Kerja Sama Medis dengan Saudi untuk Haji 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 October 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Tak Boleh Buka Klinik Sendiri, Pemerintah RI Siapkan Kerja Sama Medis dengan Saudi untuk Haji 2026

Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Makkah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah memutar otak agar pelayanan kesehatan jemaah haji 2026 tetap optimal, meski Arab Saudi menerapkan aturan baru yang melarang negara mana pun membuka klinik atau rumah sakit sendiri di Tanah Suci.

Untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, pemerintah kini tengah menjajaki skema kerja sama operasi (KSO) dengan sejumlah rumah sakit resmi di Arab Saudi.

“Atas dorongan Komisi VIII, melakukan beberapa pembicaraan, rencana KSO (Kerja Sama Operasi) dengan beberapa rumah sakit di Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Klinik Haji Indonesia Tak Lagi Berdiri Sendiri

Dahnil menegaskan bahwa ke depan, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah tidak akan beroperasi secara independen. Seluruh aktivitasnya akan dijalankan bersama rumah sakit Arab Saudi yang telah memiliki izin resmi.

“Jadi KKHI kita itu, kita punya KKHI di Mekkah, kita punya klinik haji juga di Madinah. Nah, itu nanti operasinya itu bersama dengan rumah sakit Arab Saudi yang legal,” jelas Dahnil.

Selain itu, pemerintah Saudi juga menyatakan kesiapannya membantu peningkatan layanan darurat saat musim haji.

“Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit. Termasuk kami mulai melakukan penjajakan agar rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan kita itu juga meng-hire tenaga kesehatan kita, baik itu dokter maupun perawat,” tambahnya.

DPR Ingatkan: SDM Kesehatan Harus Siap

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan bahwa aturan baru Saudi ini menuntut kesiapan ekstra dari pemerintah Indonesia, khususnya dalam penyediaan tenaga medis.

“Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana. Ini semua orang sakit, baik itu tidak boleh dirawat di hotel atau klinik, tidak boleh. Artinya harus dibawa ke rumah sakit,” ujar Wachid dalam rapat Panja Haji di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Selasa (28/10/2025).

See also  Efek UU Haji Baru, Kuota Kabupaten Bandung Dipangkas Drastis, Kini Hanya 429 Jemaah

Ia menilai kebijakan ini menjadi tantangan besar karena Indonesia harus memastikan tenaga kesehatannya bisa beradaptasi dengan sistem medis Saudi.

“Ini PR besar untuk kesehatan perlunya kita menyediakan SDM yang nanti akan masuk sebagai pelayan kesehatan di rumah sakit Arab Saudi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Wachid menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan agar kualitas layanan jemaah haji Indonesia tetap terjaga.

“Kualitas pelayanan tak boleh menurun hanya karena perubahan sistem,” ujarnya menegaskan.

Tags: aturan medis saudihaji 2026kesehatan hajiKlinik HajiLayanan kesehatan haji
Previous Post

Menag Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

Next Post

Haji 2026: Ini Detail Layanan bagi Jemaah Indonesia Selama di Tanah Suci

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks