Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Tolak Penempatan Jemaah Haji RI di Mina Jadid, Ini Alasannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 October 2025 | 09:09
rubrik: Haji & Umrah
Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Jemaah haji di Mina. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyoroti rencana penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid atau yang dikenal sebagai Mina Baru untuk musim haji 2026. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan, pihaknya tidak merekomendasikan bahkan melarang jemaah asal Indonesia menginap di kawasan tersebut.

Larangan ini muncul karena adanya pandangan bahwa sebagian area Mina Jadid sudah masuk wilayah Muzdalifah, sehingga dikhawatirkan bisa memengaruhi sahnya ibadah haji.

“Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jemaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

DPR Minta Pemerintah Lobi Saudi

Menurut Marwan, ada sekitar 19.000 jemaah yang rencananya akan ditempatkan di Mina Jadid pada musim haji mendatang. Komisi VIII meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menegosiasikan ulang lokasi tersebut dengan otoritas Arab Saudi dan pihak penyedia layanan (syarikah).

“Andaikan tidak bisa negosiasi, 19.000 ini tidak boleh menginap di Mina Jadid. Kita lakukan saja murur dan tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel,” ujar Marwan.

Langkah ini, kata Marwan, dilakukan demi menjaga keabsahan ibadah jemaah dan menghindari persoalan khilafiah yang kerap muncul dalam pelaksanaan haji.

Apa Itu Mina Jadid?

Mina Jadid atau Mina Baru merupakan area tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai lokasi maktab (tenda) bagi jemaah haji dari berbagai negara. Wilayah ini sebenarnya berada di luar batas geografis asli Mina, namun karena keterbatasan ruang, sebagian jemaah ditempatkan di sana.

Dalam rangkaian ibadah haji, mabit (bermalam) di Mina adalah bagian wajib setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Di Mina inilah jemaah melakukan pelemparan jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari Tasyrik.

See also  Tips Sa’i Aman bagi Jemaah Risti dan Lansia

Karena letak Mina Jadid di luar batas lama Mina, sebagian ulama memandang mabit di area ini tidak memenuhi ketentuan wajib haji, sementara sebagian lain membolehkannya berdasarkan pandangan mazhab modern.

Kemenag: Tak Masalah Secara Mazhab Modern

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pada pelaksanaan haji 2025, jemaah Indonesia tidak ditempatkan di Mina Jadid. Ia juga menilai, secara mazhab modern, mabit di Mina Jadid tidak membatalkan ibadah haji.

“Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jamaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” ujar Nasaruddin, Kamis (16/1/2025).

Selain aspek fikih, Kemenag juga menilai penempatan di Mina utama akan memudahkan jemaah karena jaraknya lebih dekat ke area Jamarat dan lebih nyaman untuk melaksanakan ritual pelemparan jumrah.

Fokus Utama: Kenyamanan dan Kesahihan Ibadah

Polemik Mina Jadid telah menjadi isu rutin setiap musim haji, terutama menyangkut batas wilayah sah Mina dan kapasitas tenda yang terbatas. Komisi VIII dan Kemenhaj berkomitmen memastikan penempatan jemaah Indonesia tidak menimbulkan perdebatan agama maupun gangguan kenyamanan ibadah.

Dengan jumlah jemaah Indonesia yang terus meningkat, negosiasi penempatan dengan pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu PR besar penyelenggaraan haji 2026.

 

Tags: DPR RIjemaah haji indonesiaMinamina jadidMuzdalifahPenempatan Jemaah Hajirukun hajisyarat sah haji
Previous Post

Biar Adil! Pemerintah Batasi Haji Kedua Minimal 18 Tahun Setelah Keberangkatan Pertama

Next Post

Cara Cek Nomor Porsi dan Tahun Keberangkatan Haji Lewat HP, Gampang Banget!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks