MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan masa tunggu ibadah haji akan dipukul rata menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan itu diungkap oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ungkap Dahnil.
Berlandaskan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Menurut Dahnil, perhitungan kuota tahun 2026 berbeda dengan tahun 2025 karena kini sudah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2025, pembagian kuota antarprovinsi belum didasarkan pada aturan resmi.
Namun untuk 2026, sistem baru ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” ungkapnya.
Kementerian menyebut, prinsip baru ini dibuat untuk memastikan keadilan antarwilayah — provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat jatah kuota lebih besar.
Dari 47 Tahun Jadi 26 Tahun
Dahnil menyoroti masa tunggu haji yang selama ini tidak merata dan bahkan bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah. Karena itu, sistem baru ini akan menjadi langkah korektif agar antrean lebih manusiawi dan seragam.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tegas Dahnil.
Diterapkan Bertahap dalam 3 Tahun
Kebijakan masa tunggu 26 tahun tidak langsung berlaku penuh tahun depan. Dahnil menjelaskan, sistem ini akan diterapkan secara bertahap paling cepat tiga tahun ke depan agar bisa sinkron dengan perencanaan dan sistem anggaran haji nasional.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” tandasnya.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih transparan, terukur, dan merata, tanpa ketimpangan waktu tunggu yang selama ini dikeluhkan jemaah dari berbagai daerah.
