MADANINEWS.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi merilis aturan kesehatan dan vaksinasi terbaru bagi calon jemaah haji tahun 1447 H / 2026 M. Kebijakan ini memperketat syarat medis dan vaksinasi demi menjaga kesehatan jutaan peserta yang akan berkumpul di Tanah Suci.
Aturan baru ini berlaku untuk seluruh jemaah dan petugas haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
4 Jenis Vaksin Wajib
Mengutip panduan resmi yang dirilis otoritas kesehatan Saudi melalui theislamicinformation, setiap calon jemaah wajib memiliki sertifikat vaksinasi sah untuk empat penyakit berikut:
-
COVID-19
Hanya vaksin dari produsen yang disetujui pemerintah Saudi yang diterima. Dosis terakhir harus diberikan antara tahun 2021 hingga 2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan. -
Meningitis Meningokokus (ACWY)
Masa berlaku vaksin ini lima tahun sejak penyuntikan, namun harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi. -
Polio (IPV atau OPV)
Diperuntukkan bagi jemaah dari negara-negara yang masih masuk daftar pengawasan polio. Vaksin wajib diberikan paling lambat empat minggu sebelum keberangkatan dan harus tercantum dalam International Certificate of Vaccination. -
Demam Kuning (Yellow Fever)
Diperlukan bagi semua pelancong berusia sembilan bulan ke atas, tanpa memandang asal negara.
Jemaah dengan Penyakit Kronis Bisa Gagal Berangkat
Selain aturan vaksinasi, Saudi juga memperketat syarat kelayakan medis. Jemaah dengan kondisi kesehatan berat atau kronis bisa tidak diizinkan menunaikan ibadah haji 2026.
Kategori yang termasuk tidak memenuhi syarat antara lain:
-
Gagal organ (ginjal, jantung, hati, paru-paru)
-
Penyakit kronis lanjut seperti diabetes tak terkendali atau hipertensi berat
-
Gangguan mental atau saraf berat
-
Kehamilan berisiko tinggi
-
Penyakit menular aktif
-
Pasien kanker yang masih menjalani terapi
Langkah ini diambil untuk mencegah keadaan darurat medis selama prosesi haji, yang dikenal padat dan menuntut stamina tinggi.
Skrining Ketat di Bandara dan Pelabuhan
Otoritas Saudi memastikan seluruh jemaah yang tiba akan menjalani skrining kesehatan di pintu-pintu masuk utama, seperti bandara dan pelabuhan.
Mereka yang tidak memenuhi syarat vaksinasi atau kondisi medis akan ditolak masuk, diisolasi, atau menjalani evaluasi kesehatan tambahan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Pemerintah Saudi menjelaskan, kebijakan baru ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, termasuk pengalaman menghadapi pandemi COVID-19.
Tujuannya, agar pelaksanaan haji tetap aman, sehat, dan terkendali, mengingat jumlah peserta yang setiap tahun bisa mencapai jutaan orang dari seluruh dunia.
