MADANINEWS.ID, Jakarta – Antrean keberangkatan haji di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi umat Islam. Hingga kini, waktu tunggu jemaah haji di beberapa provinsi mencapai lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang hampir menyentuh setengah abad.
Seperti diketahui, pelaksanaan ibadah haji hanya dilakukan sekali dalam setahun, tepatnya pada bulan Zulhijah. Dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Namun di Indonesia, jumlah calon jemaah yang terus meningkat tidak sebanding dengan kuota nasional yang terbatas, yakni 221.000 orang pada tahun 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pembagian kuota nasional dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“92 persennya untuk jamaah haji reguler, 8 persennya untuk jamaah haji khusus. Artinya ada sekitar 203 ribu reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17 ribuan untuk jemaah haji khusus,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Provinsi dengan Antrean Haji Tercepat
Data terbaru dari situs resmi Haji Kemenag RI mencatat beberapa provinsi memiliki waktu tunggu paling singkat di Indonesia.
Berikut daftarnya:
-
Sulawesi Utara: 16 tahun
-
Gorontalo: 17 tahun
-
Sumatera Utara: 20 tahun
-
Sumatera Selatan: 23 tahun
-
Lampung: 23 tahun
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): 23 tahun
-
Sulawesi Tengah: 23 tahun
-
Kepulauan Riau: 23 tahun
-
Sumatera Barat: 24 tahun
-
Papua: 25 tahun
Provinsi dengan Antrean Haji Terlama
Sementara itu, sejumlah wilayah lain mencatat antrean yang sangat panjang, bahkan hingga hampir empat dekade.
Berikut daftar provinsi dengan antrean terlama:
-
Kalimantan Selatan: 38 tahun
-
Nusa Tenggara Barat: 36 tahun
-
Aceh: 34 tahun
-
Jawa Timur: 34 tahun
-
DI Yogyakarta: 33 tahun
-
Kota Bengkulu: 33 tahun
-
Jawa Tengah: 32 tahun
-
DKI Jakarta: 28 tahun
-
Bangka Belitung: 28 tahun
Sistem Baru: Antrean Dipukul Rata 26–27 Tahun
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah berencana merombak sistem penyelenggaraan haji nasional, termasuk pola antrean jemaah di setiap provinsi.
“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26-27 tahun, beda-beda. Ada yang 30, ada yang 40, ada yang 19, ada yang 25, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menyesuaikan sistem pembagian kuota dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (yang telah direvisi), agar pembagian lebih adil antarprovinsi.
Dengan reformasi ini, pemerintah menargetkan rata-rata waktu tunggu nasional akan diseragamkan menjadi 26–27 tahun.
