MADANINEWS.ID, Jakarta – Industri keuangan syariah Indonesia mencatat pertumbuhan positif hingga Agustus 2025.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, indeks saham syariah (ISSI) melonjak 30,93 persen year to date (ytd), sementara Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 38,52 persen ytd menjadi Rp70,02 triliun.
Selain itu, kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah juga mencatat pertumbuhan positif secara year on year (yoy).
Pembiayaan dan Asuransi Syariah Tumbuh Stabil
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pertumbuhan industri syariah mencakup beberapa sektor utama.
“Jika dirinci, angka tersebut terdiri dari pembiayaan perbankan syariah yang tumbuh 8,13 persen, dan kontribusi asuransi syariah bergerak stabil di level 2,49 persen serta piutang pembiayaan syariah tumbuh 6,99 persen,” ujar Mirza.
Pertumbuhan ini, menurut Mirza, menunjukkan daya tahan industri syariah yang tetap kuat di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika pasar keuangan.
41 Perusahaan Siapkan Spin-Off Unit Syariah
Di sektor asuransi syariah, OJK terus mengawal implementasi kebijakan pemisahan unit usaha syariah (spin-off). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023.
“Terdapat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” paparnya.
Mirza menambahkan, tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi percepatan spin-off di industri asuransi syariah.
“Pada tahun 2025 direncanakan terdapat 18 perusahaan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru,” ujarnya.
Proses Spin-Off Berjalan Bertahap
Saat ini, satu unit usaha syariah sedang dalam proses spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara satu perusahaan telah mengembalikan izin unit syariah setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis.
“Saat ini, sedang berjalan proses 1 unit usaha syariah yang melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 1 perusahaan telah mengembalikan izin unit syariah setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis,” pungkas Mirza.
