Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Cuma Soal Waktu!

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 October 2025 | 13:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Mulus, Tersangka Segera Diumumkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama terus bergulir. Meski sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa tersangkanya.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, publik hanya perlu bersabar — penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Penyidikan Berjalan Normal, Tanpa Hambatan

Setyo memastikan tak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus besar yang menyorot tata kelola kuota haji tambahan itu. Ia menegaskan, tim penyidik terus bekerja menyempurnakan pemeriksaan saksi dan kelengkapan dokumen.

“Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo.

Menurutnya, tim KPK kini juga tengah mempelajari berbagai dokumen yang telah diterima.

“Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok,” sambung Setyo.

Jual Beli Kuota dan “Uang Percepatan”

Selain dugaan pelanggaran kuota, penyidik KPK juga menemukan adanya transaksi mencurigakan antara pihak Kemenag dan sejumlah biro perjalanan.

Praktik ini disebut sebagai “uang percepatan”, di mana pihak travel diduga menyetor ribuan dolar AS untuk mendapatkan slot kuota lebih cepat.

Namun, beberapa biro disebut mengembalikan uang itu setelah muncul tekanan publik dan pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024.

Sejumlah aset seperti uang tunai, mobil, dan rumah juga telah disita oleh KPK.
Lembaga antikorupsi itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

See also  KPK Ungkap Dugaan Setoran USD 2.600–7.000 per Kuota Haji

Kasus ini menjadi salah satu sorotan paling besar di penghujung 2025, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian, tapi juga karena menyangkut dana umat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

KPK berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas. Bagi masyarakat, satu hal kini pasti: pengumuman tersangka mungkin tak lama lagi.

Tags: korupsi hajikorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post

Siap-siap! Mulai 2026 Semua Produk di Indonesia Wajib Sertifikasi Halal!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks