MADANINEWS.ID, BEKASI – Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru industri halal. Mulai Oktober 2026, kebijakan Wajib Halal akan berlaku penuh untuk berbagai produk di Tanah Air.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menyebut momen ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk menembus pasar global dengan produk yang bersertifikat halal.
“Dengan produk halal maka daya saing tentunya akan meningkat,” ujar Haikal Hasan saat Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (6/10/2025).
Bukan Sekadar Label, Tapi Standar Kualitas
Haikal Hasan menegaskan, produk halal kini tak lagi sekadar identitas agama, melainkan simbol mutu dan kepercayaan global.
Menurutnya, dunia sedang bergerak cepat menuju gaya hidup halal karena nilai yang dikandungnya identik dengan kesehatan, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Dunia saat ini sedang agresif dengan produk halal karena melambangkan health atau kesehatan, clean atau kebersihan, dan going back to green concept atau relevansi dengan alam,” ujarnya.
Kecenderungan ini, lanjutnya, menjadikan sertifikasi halal sebagai daya saing strategis produk Indonesia di pasar internasional yang semakin sensitif terhadap standar kualitas dan etika produksi.
Halal untuk Semua, Bukan Soal Agama
Dalam pandangannya, konsep halal tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tapi universal dan bisa diterima semua kalangan.
“Halal adalah konsep nilai yang berlaku untuk semua orang, tidak memandang latar belakang agama,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa negara-negara dengan industri halal terbesar justru bukan negara Muslim, melainkan China, Brasil, dan Amerika Serikat.
“Produk terbesar halal saat ini adalah China, Brasil, dan Amerika Serikat,” tambahnya.
Membangun Ekosistem Halal Nasional
Kegiatan di Cibubur tersebut menjadi bagian dari kampanye nasional BPJPH untuk memperkuat kesadaran publik jelang implementasi Wajib Halal 2026.
Acara ini dihadiri para pengusaha, akademisi, serta perwakilan media sebagai mitra strategis dalam edukasi dan sosialisasi kebijakan halal.
Regulasi Wajib Halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia — baik makanan, minuman, kosmetik, maupun barang konsumsi — wajib memiliki sertifikasi halal.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah terus menggenjot proses sertifikasi dan membangun ekosistem halal yang terintegrasi antara pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, dan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, tapi juga menempatkan produk lokal di panggung global.
Haikal Hasan menyebut, Wajib Halal 2026 harus dilihat sebagai momentum transformasi industri nasional, bukan beban administratif.
Indonesia dengan potensi 270 juta penduduk dan reputasi sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia punya peluang besar menjadi “global halal hub” yang sesungguhnya.
