Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 October 2025 | 12:58
rubrik: Haji & Umrah
KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang diduga terlibat dalam skandal penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, meski jumlah totalnya belum mencapai ratusan miliar, angka yang sudah kembali ke kas negara cukup signifikan.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (06/10).

Masih Diburu: Aset dan Dana Terkait Kasus Kuota Haji

Setyo menjelaskan, pengembalian dana ini berasal dari pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dalam pengaturan kuota haji. Namun, ia belum membeberkan detail siapa saja yang telah menyerahkan uang hasil korupsi tersebut.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

KPK memastikan akan terus menelusuri aset dan aliran dana yang terkait kasus ini, baik dalam bentuk uang tunai, properti, maupun kendaraan mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara: kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, penyidik KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan hajiyang ikut bermain dalam penentuan kuota tambahan tahun 2024.

See also  Arab Saudi Gelar Hackathon Haji Pertama dan Terbesar di Dunia

Meski KPK sudah menerima sebagian dana hasil pengembalian, penegakan hukum kasus kuota haji ini masih jauh dari selesai.

Lembaga antirasuah berkomitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat hingga kerugian negara bisa dipulihkan sepenuhnya.

Dengan dana haji yang bersumber dari jutaan umat, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan moralitas pengelolaan dana umat.

Tags: korupsi kuota hajiKPKuang korupsi haji
Previous Post

BSI Siap Jadi Pemain Global: Dorong Inklusi Lewat Inovasi dan Transformasi Digital

Next Post

Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Cuma Soal Waktu!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks