MADANINEWS.ID, JAKARTA – Calon jemaah haji dan umrah yang rutin mengonsumsi obat resep kini perlu lebih waspada sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pelancong—termasuk jemaah Indonesia—untuk mengantongi izin resmi sebelum membawa obat-obatan tertentu, khususnya yang berbahan dasar opiat.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh otoritas Saudi dan mulai berlaku bagi semua penumpang yang terbang menuju maupun keluar dari wilayah Kerajaan. Aturannya berlaku tanpa kecuali, termasuk untuk pasien yang membawa obat pereda nyeri atau penenang berdasarkan resep dokter.
Izin Diperlukan, Bukan Larangan Baru
Dikutip dari Saudi News 50, langkah ini bukan untuk melarang masyarakat membawa obat, melainkan untuk memastikan setiap obat terkontrol masuk secara sah dan sesuai prosedur kesehatan internasional.
“Para pelancong disarankan untuk mengajukan izin sejak dini agar terhindar dari gangguan perjalanan atau penyitaan obat tanpa izin,” demikian laporan Saudi News 50.
Dengan kebijakan baru ini, setiap obat yang mengandung unsur opiat—mulai dari morphine, codeine, hingga tramadol—harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh lembaga berwenang di Arab Saudi. Permohonan dilakukan sebelum keberangkatan dengan melampirkan dokumen medis asli dan surat resep dokter.
Mencegah Penyalahgunaan dan Mempercepat Proses di Bandara
Menurut laporan yang sama, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Saudi untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, mencegah penyalahgunaan obat terkontrol, serta mempercepat proses pemeriksaan bea cukai di bandara.
Dengan sistem izin ini, setiap obat yang masuk ke wilayah Arab Saudi dapat dilacak dan diverifikasi secara transparan. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyelundupan obat-obatan terlarang yang kerap disamarkan dalam bentuk obat medis.
Arab Saudi Dikenal Ketat Soal Obat dan Narkotika
Selama ini, Arab Saudi memang dikenal memiliki aturan keras terhadap obat-obatan terlarang dan zat psikotropika. Namun, langkah terbaru ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih sistematis karena memberi ruang bagi pasien yang benar-benar membutuhkan obat tertentu untuk tetap bisa membawa obatnya secara sah.
Kebijakan baru tersebut juga dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan dan keamanan publik di bawah Visi 2030, yang mendorong modernisasi prosedur di pintu masuk internasional.
Aturan ini akan berdampak luas bagi berbagai kalangan, terutama jemaah haji dan umrah, pekerja migran, serta wisatawan medis yang mengonsumsi obat penghilang rasa sakit untuk penyakit kronis.
Mereka disarankan untuk berkoordinasi lebih awal dengan pihak biro perjalanan dan dokter, memastikan semua dokumen pendukung telah siap sebelum keberangkatan.
Dengan begitu, perjalanan ke Tanah Suci tetap lancar tanpa risiko obat disita atau tertahan di bandara.
Langkah sederhana ini kini menjadi penting, terutama bagi mereka yang membawa obat pribadi: pastikan izin dari otoritas Arab Saudi sudah dikantongi sebelum berangkat.
