Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Setelah Dua Tahun Penelitian, BAZNAS Akhirnya lucurkan Buku Pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 July 2018 | 09:26
rubrik: Islamika, ZIS & Wakaf
Setelah Dua Tahun Penelitian, BAZNAS Akhirnya lucurkan Buku Pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat

Peluncuran Buku pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat. (foto:BAZNAS)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Bogor –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan buku pedoman “Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat” di IPB Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/7).

“Kerja besar yang digarap Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS ini merupakan yang pertama di dunia. Kami luncurkan dalam bentuk buku, sehingga bisa menjadi pedoman bagi para stake holders perzakatan di suluruh dunia,” kata Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.

Hadir anggota BAZNAS Irsyadul Halim, Direktur Puskas Irfan Syauqi Beik, dan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), M Anwar Bashori.

Irsyadul Halim menuturkan  karya ilmiah tersebut dikerjakan Puskas BAZNAS dalam waktu yang cukup lama, yakni dua tahun.

“Buku ini diproyeksikan dicetak dalam dua versi, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” papar dia.

Irfan Syauqi Beik memaparkan, secara internasional, buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat akan di-launching pada Konferensi World Zakat Forum (WZF) pada Desember 2018 mendatang di Malaka, Malaysia.

“Salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat adalah dengan meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Dan hal fundamental yang perlu dilakukan adalah menjaga transparansi, akuntabilitas serta kredibilitas institusi pengelola zakat melalui upaya pengelolaan risiko yang ada,” kata dia.

Menurut Irfan, jangan sampai ada aktivitas lembaga zakat yang menimbulkan risiko yang dapat merusak reputasi dan kredibilitasnya.

Dia menjelaskan, yang dihadapi lembaga zakat bisa berupa risiko yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi institusi zakat.

Meski demikian, lanjut Irfan, risiko-risiko tersebut dapat dikendalikan dan dikelola dengan menggunakan prosedur dana metodologi untuk mengidentifkasi, mengukur, memantau dan

mengendalikan risiko yang timbul di institusi zakat.

“Dua tahun terakhir, Bank Indonesia dan BAZNAS telah menyelenggarakan International Working Group on Zakat Core Principle (IWGZCP) tahap pertama dan kedua. Pada IWGZCP pertama, salah satu hasilnya disepakati bahwa terdapat

See also  Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

empat jenis risiko yang telah teridentifikasi dalam lembaga zakat,” ujar dia.

Risiko tersebut meliputi reputasi dan kurangnya kepercayaan masyarakat, risiko penyaluran, risiko operasional

dan kepatuhan syariah, serta risiko transfer antarnegara.

Sementara IWGZCP kedua, salah satu pembahasannya adalah mengenai technical note dalam manajemen risiko lembaga zakat.

“Berdasarkan pembagian empat kategori risiko di atas, dibahas lebih lanjut tentang berbagai kemungkinan pengembangan jenis risiko yang dapat terjadi, definisi masing-masing risiko serta indikator risiko tersebut,” ucap Irfan.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyebutkan, identifikasi risiko institusi zakat merupakan hal yang sangat penting karena akan memengaruhi kualitas pengelolaan zakat.

Bashori mengharapkan, kerja sama antara Bank Indonesia dengan BAZNAS dalam penulisan buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat dapat menjadi masukan bagi otoritas zakat dalam membuat Standar Manajemen Risiko yang sejalan dengan Zakat Core Principle dan Technical Note on Risk Management for Zakat Institution, yang disesuaikan dengan karakteristik umum institusi zakat di Indonesia.

Acara ini dilengkapi dengan bedah buku yang dipandu Dr Ascarya dari BI Institute.

Dia menjelaskan, risiko yang berpotensi timbul di institusi zakat terdiri atas 11 area besar berupa risiko strategis,

korporatisasi, edukasi, operasional, properti, amil dan relawan, muzaki dan mustahik, transfer zakat antarnegara, pelaporan, hukum, dan risiko kepatuhan institusi zakat.

“Atau 36 jenis risiko yang lebih rinci dengan jumlah total 405 risiko, dikelompokkan dalam risiko rendah, sedang, tinggi dan ekstrem,” kata dia.

Risiko-risko tersebut, tutur Ascarya, dinilai dari 4 faktor, yaitu likelihood, impact, vulnerability dan speed of onset. Setiap risiko yg teridentifikasi dijelaskan nilai L, I, V, dan S, dampak serta mitigasinya.

See also  Zakat Profesi dan Landasan Hukumnya

“BAZNAS sangat menyambut baik peluncuran buku ini sebagai gambaran bagi para pelaku zakat mengenai risiko-risiko yang dihadapi oleh instiusi zakat di Indonesia. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan untuk menyusun manajemen risiko institusi zakat agar semakin kredibel dan memiliki akuntabilitas yang baik dalam melaksanakan tugasnya,” kata Bambang Sudibyo

Tags: baznasManajemen Risiko Pengelolaan Zakat
Previous Post

6.616 Jemaah Diberangkatkan ke Makkah Hari ini

Next Post

Saat Seorang Muslim Tidak Melaksanakan Shalat Jumat Karena Uzur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks