Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saat Seorang Muslim Tidak Melaksanakan Shalat Jumat Karena Uzur

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 July 2018 | 09:50
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Saat Seorang Muslim Tidak Melaksanakan Shalat Jumat Karena Uzur

Suasana Shalat Jumat. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Jakarta – Jumat merupakan salah satu shalat yang diwajibkan selain shalat fardlu 5 waktu yang dilakukan setiap hari. Kewajiban shalat Jumat dibebankan kepada setiap Muslim yang mukallaf, bermukim dan tidak mengalami uzur (hambatan) yang memperbolehkan meninggalkan Jumat.

Nabi Muhammad SAW Bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).
Karenanya haram bagi seorang muslim yang tak memiliki uzur (hambatan) untuk meninggalkan ibadah shalat Jumat. Orang yang tidak shalat Jumat karena udzur, sakit atau safar, atau sebab lainnya, dia wajib melaksanakan shalat zuhur.

Dalil hal ini adalah keterangan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)

Dalam riwayat lain, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)

Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita),

إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ، وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ أَرْبَعًا

“Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat.” (HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).

At-Turmudzi mengatakan

See also  Bagini Cara yang Benar Memperlakukan Mushaf Al-Quran yang Rusak dan Tak Layak Pakai

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا

Demikianlah yang dipraktekkan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat shalat Jumat maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 rakaat.’ (Jami’ at-Turmudzi, 2:402).

 

Tags: shalat Jumat
Previous Post

Setelah Dua Tahun Penelitian, BAZNAS Akhirnya lucurkan Buku Pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat

Next Post

IPEMI Aceh Tekankan UKM Binaan Hadirkan Produk Makanan yang Halal dan Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks