MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) sudah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian uang ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Meski begitu, KPK belum membeberkan detail jumlah nominal yang telah dikembalikan para penyelenggara travel haji itu.
Aliran Dana Diduga Melibatkan Banyak Pihak
Asep menjelaskan pengembalian dana ini membantu penyidik menelusuri aliran uang dari kuota haji tambahan.
“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kementerian Agama dan seterusnya, dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Namun, nominal total pengembalian masih belum diumumkan ke publik.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK menduga kasus kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menyeret ratusan travel. Menurut perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini, KPK juga mengejar pihak yang disebut sebagai “juru simpan uang” hasil dugaan korupsi. Untuk memperkuat penyelidikan, KPK bekerja sama dengan PPATK dalam melacak aliran dana.
Sebagai langkah antisipasi, KPK sudah mencegah tiga nama bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
Berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
