Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Baznas Luncurkan Label ‘Taat Zakat’ untuk Perusahaan, Mirip Konsep Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 October 2025 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
Baznas Luncurkan Label ‘Taat Zakat’ untuk Perusahaan, Mirip Konsep Halal

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Perusahaan di Indonesia kini bisa mendapat pengakuan baru dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga ini memperkenalkan label ‘Taat Zakat’ sebagai bentuk apresiasi bagi korporasi yang menunaikan kewajiban zakatnya.

Label tersebut diperkenalkan dalam ajang Baznas Fundraising Forum di Jakarta, Selasa (30/9), yang dihadiri lebih dari 100 mitra perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. Forum ini berfokus pada pembahasan aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menyebut konsep label ini terinspirasi dari label halal.

“Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah, karena telah dibersihkan dengan zakat,” ujar Rizaludin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Logo dan Nomor Khusus

Label ini berlaku selama satu tahun, dengan memuat logo Baznas serta nomor khusus yang bisa dipasang perusahaan pada berbagai media promosi. Hasil riset Baznas menunjukkan, label tersebut berdampak positif terhadap branding, reputasi, dan kepercayaan publik, termasuk memberi manfaat di sisi perpajakan.

Menariknya, label ini tidak diperjualbelikan.
“Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta,” jelas Rizaludin.

Ia menambahkan, zakat perusahaan yang disalurkan lewat Baznas bisa diarahkan sesuai preferensi masing-masing.
“Mau untuk Papua atau daerah lain, semua bisa. Baznas punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan,” katanya.

Lebih dari Sekadar Spiritualitas

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, menekankan zakat perusahaan bukan hanya ibadah spiritual, tapi juga memberi manfaat nyata bagi keberlanjutan ekosistem bisnis.

See also  Jakarta Muslim Fashion Week 2023 Bukukan Transaksi Rp206,6 Miliar dari 16 Negara

“Program-program yang ada di Baznas terbuka untuk kolaborasi dengan zakat-zakat perusahaan. Kami pastikan zakat aman syari, aman regulasi, aman NKRI, dan juga aman untuk korporasi. Jadi zakat berdampak ini akan memberikan dampak secara pribadi maupun korporasi,” tutur Saidah.

Baznas berharap kehadiran label ‘Taat Zakat’ dapat menjadi standar baru bagi perusahaan, sekaligus memperkuat citra positif korporasi di mata publik.

Tags: baznaslabel taat zakatzakat perusahaan
Previous Post

Kasus Keracunan Jadi Alarm, MBG Butuh Dapur Bersertifikat Halal

Next Post

Ramai-ramai Travel Asphuri Serahkan Uang Kuota Haji ke KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks