MADANINEWS.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai mitra kerja Komisi VIII. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Kamis (2/10).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini merujuk pada hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang berlangsung 1 Oktober 2025.
“Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI,” ujar Dasco.
Dasar Penetapan
Dasco menjelaskan, penetapan tersebut berlandaskan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa mitra kerja komisi dapat berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, fungsi pengawasan DPR di bidang penyelenggaraan haji dan umrah kini akan dilakukan langsung melalui Komisi VIII.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Revisi aturan ini memuat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih tugas penyelenggaraan haji-umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah ini dianggap strategis untuk membuat tata kelola ibadah haji dan umrah lebih profesional, transparan, dan bebas dari masalah klasik yang selama ini kerap terjadi.
Menteri Haji dan Umrah Pertama
Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 telah melantik Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai wakilnya.
Wamenag Romo Muhammad Syafii sebelumnya menegaskan, pembentukan Kemenhaj diharapkan menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umrah. “Presiden mengharapkan ini menjadi langkah strategis agar penyelenggaraan haji-umrah berjalan lebih profesional, transparan, dan bebas dari permasalahan,” ujarnya.
