Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Ingatkan DPS: Jangan Biarkan Bank Syariah Mirip Bank Konvensional

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2025 | 06:58
rubrik: Ekonomi Syariah
MUI Ingatkan DPS: Jangan Biarkan Bank Syariah Mirip Bank Konvensional

Acara Pra Ijtima Sanawi yang diselenggarakan MUI di di Jakarta. (foto:dok mui)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, memberi pesan khusus kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ia menekankan pentingnya menjaga sistem dan prosedur agar praktik perbankan syariah tidak menyamai bank konvensional.

Pesan ini, menurut Buya Anwar, muncul karena masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa tidak ada bedanya antara bank konvensional dan bank syariah.

“Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional,” kata Buya Anwar Abbas dikurip dari MUIDigital dalam acara Pra Ijtima Sanawi X di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Contoh Murabahah

Buya Anwar mencontohkan perbedaan nyata antara dua sistem perbankan itu. Dalam bank konvensional, seseorang bisa meminjam uang lalu membelinya dengan mobil. Bank memberikan uang, dan nasabah menerima mobil.

Namun dalam bank syariah, jelas ada akad yang disebut murabahah. “Nasabah minta dibelikan mobil, oleh pihak bank dibelikan ke dealer, lalu dari dealer dikirim ke nasabah,” ujarnya.

Ia menekankan, dalam prosedur itu harus ada bukti jual beli antara bank dengan dealer, lalu akta jual beli dari bank kepada nasabah. “Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar,” tegas Buya Anwar.

Jangan Jual yang Belum Ada

Buya Anwar mengingatkan DPS agar disiplin menjaga tahapan tersebut. Ia menegaskan akad jual beli baru boleh terjadi dengan nasabah setelah barangnya benar-benar ada.

“Jangan dijual dulu baru make mobil, kalau seandainya dijual dulu baru ada transaksi jual beli dengan pihak dealer, berarti bank menjual sesuatu yang tidak ada. Tidak boleh itu dalam agama. Oleh karena itu pihak bank menjual yang sudah ada,” jelasnya.

See also  MUI dan ME Creative Luncurkan IShalat, Buku Panduan Shalat dengan Teknologi AR

Ia menambahkan, dalam praktik syariah, urutannya harus jelas: nasabah mengajukan permintaan mobil, bank membeli mobil tersebut, dan setelah mobil ada, barulah dijual ke nasabah.

“Jual beli sudah terjadi dengan pihak nasabah. Sebuah mobil atau motor, padahal mobil atau kendaraan bermotor belum ada. Silahkan nasabah mengajukan pengadaan mobil, kemudian oleh pihak perbankan dibeli mobilnya, setelah dibeli baru dijual, itu ketentuan syariahnya,” tutup Buya Anwar.

Tags: Anwar Abbasbank konvensionalBank Syariahdewan pengawas syariahMUI
Previous Post

Suami Idaman ala Nabi Muhammad: Suka Bantu Istri, Tak Pernah Tunda Shalat

Next Post

Tak Ada Lagi Pungli dan Korupsi, Gus Irfan Mau Kemenhaj Transparan dan Akuntabel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks