Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pisah dari Kemenag, Inilah Tugas Kementerian Haji dan Umrah RI

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 14:34
rubrik: News, Nusantara
Gebrakan Perdana Gus Irfan Usai Dilantik: Tekan Biaya Haji, Bangun Kampung Haji

Menteri Haji Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memisahkan urusan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Kini, ada kementerian baru yang khusus menangani penyelenggaraan dua ibadah akbar umat Islam tersebut, yakni Kementerian Haji dan Umrah RI.

Keputusan ini ditetapkan setelah DPR RI menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2025–2026.

Dengan lahirnya kementerian baru, kewenangan haji dan umrah yang sebelumnya ditangani Kemenag otomatis beralih, termasuk pegawai, aset, dan tanggung jawab administrasi. Pemerintah berharap pemisahan ini membuat layanan haji–umrah lebih profesional dan transparan.

Apa Saja Tugas Kemenag?

Kemenag tetap menjadi kementerian dengan lingkup kerja luas. Berdasarkan Perpres Nomor 152 Tahun 2024, Kemenag bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Artinya, kementerian ini menangani:

  • Bimbingan masyarakat lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).

  • Pendidikan agama dan keagamaan.

  • Pengelolaan barang milik negara di bidang agama.

  • Pengawasan urusan keagamaan di pusat dan daerah.

  • Perumusan rekomendasi kebijakan di bidang keagamaan.

Sebelum terpisah, haji dan umrah hanya salah satu dari sekian banyak fungsi yang dijalankan Kemenag.

Fokus Baru Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah dibentuk dengan mandat tunggal: mengurus haji dan umrah secara penuh. Tugasnya antara lain:

  • Menyelenggarakan seluruh aspek ibadah haji dan umrah.

  • Mengatur kuota, termasuk tambahan maupun sisa kuota.

  • Mengawasi haji khusus dengan visa nonkuota.

  • Menangani pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.

  • Mengelola ekosistem ekonomi haji–umrah dengan pola keuangan BLU.

  • Menggunakan sistem informasi khusus haji dan umrah.

Fokus spesifik inilah yang membedakan dengan Kemenag. Jika Kemenag menaungi semua agama, Kementerian Haji dan Umrah berdiri hanya untuk memastikan layanan haji–umrah lebih terarah dan efisien.

See also  AMPHURI Temui Dirjen Imigrasi, Minta Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah

Perbedaan Paling Mencolok

  • Cakupan kerja: Kemenag meliputi semua agama, Kementerian Haji–Umrah fokus hanya pada ibadah haji dan umrah.

  • Kewenangan: Haji–umrah sebelumnya sekadar sub-urusan Kemenag, kini jadi tugas penuh kementerian baru.

  • Sistem keuangan: Kemenag dibiayai APBN, sementara Kementerian Haji–Umrah juga menjalankan pola BLU untuk ekosistem keuangan haji.

Munasabahnya, pemisahan ini diharapkan menjawab kritik soal panjangnya antrean dan lemahnya pengawasan. Layanan haji–umrah ditargetkan bisa lebih profesional, transparan, dan fokus pada kebutuhan jemaah.

Tags: Kementerian Agamakementerian haji umrah
Previous Post

Jalan Utama Masjid Nabawi–Bandara Madinah Kini Bernama Prince Mohammed bin Salman Road

Next Post

Sempat Mangkir, Hilman Latief Hadir di KPK soal Skandal Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks