MADANINEWS.ID, Jakarta – Dana haji Indonesia terus jadi sorotan. Jumlahnya fantastis—lebih dari Rp171 triliun—dan menyangkut hajat jutaan calon jemaah yang masih antre berangkat ke Tanah Suci.
Sejak 2018, pengelolaan dana ini resmi beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah itu disebut sebagai era baru, dengan janji pengelolaan lebih transparan, aman, dan produktif.
Dari Rp103 T Jadi Rp171 T
Awalnya, saat pengalihan pada Februari 2018, dana haji yang diserahkan ke BPKH berjumlah Rp103 triliun. Angka ini terus meningkat:
-
2018: Rp103 triliun
-
2022: Rp169 triliun
-
2024: Rp171,65 triliun (melewati target Rp169,95 triliun)
Dalam enam tahun, ada kenaikan hampir Rp70 triliun. Dana ini tidak hanya disimpan, tapi juga diinvestasikan ke instrumen syariah berisiko rendah agar menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah.
Dari Mana Asalnya?
Mayoritas dana haji berasal dari setoran awal calon jamaah, ditambah dana titipan yang belum digunakan karena panjangnya masa tunggu. Selain itu, ada pula nilai manfaat investasi yang menjadi bagian penting untuk subsidi biaya haji.
Skemanya, hasil investasi dipakai untuk menekan biaya haji agar tidak melonjak drastis setiap tahun. Jamaah berangkat mendapat subsidi puluhan juta, sementara jamaah tunggu menerima nilai manfaat dalam jumlah lebih kecil.
Tantangan Transparansi
Dengan nilai kelolaan jumbo, BPKH dituntut makin transparan. Publik berharap uang jamaah benar-benar aman sekaligus produktif.
“Prinsipnya harus akuntabel dan profesional. Karena dana ini milik umat, yang sudah menabung puluhan tahun demi bisa berangkat haji,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam pernyataan terpisah.
Apalagi, isu soal penggunaan dana haji kerap memicu perdebatan publik, mulai dari skema subsidi hingga transparansi investasi.
Ke depan, publik berharap dana haji benar-benar memberi manfaat maksimal bagi jamaah yang menunggu, bukan sekadar angka triliunan di atas kertas.
