MADANINEWS.ID, Jakarta – Pajak tak hanya urusan negara, tapi juga menjadi perhatian ulama. Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2025dipastikan akan membahas fatwa perpajakan agar sesuai ketentuan syar’i sekaligus menjunjung prinsip keadilan.
Ketua SC Komisi Fatwa Munas, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut isu pajak masuk kategori penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Masalah yang dibahas adalah yang bersifat fikihiyah, waqhi’ah (kontemporer), strategis secara nasional maupun global,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Libatkan Regulator dan Ahli Keuangan
Ni’am menegaskan pembahasan fatwa tidak dilakukan sepihak. Sebelum Munas, akan digelar konsinyering dan FGD dengan melibatkan para pakar. “Tentu kita dengar regulator seperti Kementerian Keuangan, DPR, juga para ahli di bidang keuangan. Bagaimana prinsip keadilan dalam perpajakan bisa diwujudkan tanpa menzalimi satu sama lain,” kata Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurutnya, perpajakan yang syar’i berarti mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban warga dengan kebutuhan negara. Pajak harus dikelola adil, transparan, dan tidak memberatkan kelompok tertentu.
Saat ini, MUI tengah melakukan inventarisasi masalah yang akan dibahas. Masukan dikumpulkan dari MUI provinsi hingga masyarakat umum. Isu-isu itu kemudian diseleksi, didiskusikan, dan dipersempit agar pada Munas sudah ada daftar final topik yang siap difatwakan.
“Pada saat Munas, salah satu komisinya adalah Komisi Fatwa. Di situlah nanti dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan,” jelas Ni’am yang juga Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok.
Munas MUI 2025 akan berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto akan hadir langsung membuka agenda lima tahunan ini.
