Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Skandal Kuota Haji: KPK Periksa 5 Pejabat Era Yaqut

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Saksi Kasus Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji semakin mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.

Mereka hadir pada Rabu (17/9/2025) sebagai saksi guna menjelaskan sejauh mana pengawasan internal Kemenag terhadap pelaksanaan kuota haji khusus.

“Yang didalami soal pengawasan kuota haji khusus di lapangan, apakah prosedurnya sudah sesuai atau justru ada penyimpangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Nama-Nama Pejabat yang Dipanggil

Lima pejabat yang diperiksa yaitu:

  • Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelan

  • PNS Kemenag Ramadan Harisman

  • Eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi

  • Eks Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi

  • Eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin

Penyidik meminta penjelasan mengenai pembagian kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk mempercepat antrean haji reguler.

Skema Melenceng dari Aturan

Indonesia sebenarnya memperoleh 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi. Sesuai ketentuan, alokasinya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, sebagian kuota justru dibagi rata 50:50. Bahkan muncul dugaan adanya praktik jual beli kuota hingga jamaah yang berangkat tidak sesuai antrean resmi.

“Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan Kemenag ketika ada praktik pembagian kuota yang menyimpang,” tambah Budi.

Deretan Pihak yang Sudah Diperiksa

Sejauh ini KPK sudah memeriksa banyak pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel umrah. Nama ustaz populer Khalid Basalamah juga ikut dimintai keterangan.

See also  Pembagian Kuota Haji 2024 Jadi 50:50, KPK: Bukan Kebetulan, Ada Motif Jahat

Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik—pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung hak jutaan jamaah yang tengah menunggu antrean panjang berangkat ke Tanah Suci.

Tags: Kemenagkorupsi hajikorupsi kuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KPK Sayangkan Sikap Khalid Basalamah yang Ungkap Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Next Post

Munas MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Pajak: Harus Sesuai Syariat dan Berkeadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks