Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Terjebak Macet, Bolehkah Shalat di Atas Kendaraan? Ini Penjelasan Ulama

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 September 2025 | 11:02
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

ilustrasi macet. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Shalat lima waktu adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Namun, di era modern, terutama di perkotaan besar, kemacetan sering menjadi kendala. Lalu muncul pertanyaan: bagaimana jika waktu shalat tiba saat kita masih terjebak macet, khususnya ketika berada di kendaraan umum yang tidak bisa berhenti di masjid terdekat?

Shalat di Kendaraan, Sah atau Tidak?

Menunaikan shalat dengan sempurna di dalam kendaraan memang sulit. Syarat sah atau rukun shalat berpotensi tidak terpenuhi: misalnya tidak bisa berdiri, arah kendaraan tidak menghadap kiblat, atau kondisi tubuh masih dalam keadaan hadats.

Namun para ulama menjelaskan, shalat tetap harus dilakukan semampunya jika kondisi benar-benar darurat. Hanya saja, shalat tersebut wajib diulang secara sempurna setelah sampai di tempat tujuan. Inilah yang disebut dengan shalat li hurmatil waqti (shalat penghormatan waktu).

Rujukan Kitab Klasik

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t, juz III, hlm. 222-223) menegaskan:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya:
“Jika telah tiba waktu shalat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan shalat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan shalat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi.”

Dengan demikian, shalat fardhu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet apabila tidak ada pilihan lain. Akan tetapi, shalat itu hanya dihukumi sebagai shalat lihurmatil waqti, sehingga tetap harus diulang secara sempurna setelah sampai di tempat tujuan.

See also  Lengkap! Ini Bacaan Doa Thawaf dari Putaran 1 Sampai ke 7
Tags: fiqih ibadahhukum shalatshalat di atas kendaraan
Previous Post

Inilah Finalis Pesantren Award 2025, dari Kepala Daerah hingga Santri Inspiratif

Next Post

Mau Umrah atau Haji? Catat Aturan Etika Publik di Saudi Biar Tak Kena Denda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks