Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dari Korupsi Kuota Haji Tambahan, Pejabat Kemenag Diduga Belanja Rumah Mewah

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 September 2025 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Dari Korupsi Kuota Haji Tambahan, Pejabat Kemenag Diduga Belanja Rumah Mewah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta terbaru, lembaga antirasuah mengungkap bahwa pejabat Kemenag di berbagai tingkatan diduga ikut menikmati aliran dana hasil jual beli kuota tambahan 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pola pembagian uang dilakukan berlapis.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Rumah dan Kendaraan Disita

Menurut Asep, penyidik kini menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil transaksi haram tersebut. Di antaranya dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

KPK menduga uang tersebut mengalir secara berjenjang, melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil sementara, nilainya lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Arab Saudi yang mestinya mengikuti aturan Pasal 64 UU No. 8/2019: 92% reguler dan 8% khusus.

Namun, Kemenag justru membagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Skema menyimpang inilah yang dinilai membuka celah praktik jual beli kuota haji.

See also  Komnas Haji Minta Pemerintah Tunda Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M
Tags: korupsi kuota hajikuota haji tambahanpejabat kemenag korupsi haji
Previous Post

Kemenag Dorong Mahasiswi Kejar Beasiswa S2-S3 Lewat Program BIB

Next Post

Standar Halal Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks