MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024. Terbaru, penyidik menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26 miliar lebih dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/9).
Tak hanya uang, KPK juga mengamankan empat mobil dan lima bidang tanah serta bangunan. Budi menegaskan, penyidik masih mendalami aliran dana dalam dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” jelasnya.
Kasus ini naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumassebagai saksi. Hasil hitungan awal BPK RI sebelumnya menyebut potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, DPR lewat Panitia Angket Haji juga menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Kemenag kala itu membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota khusus seharusnya hanya delapan persen.
