Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Saksi Kasus Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 September 2025 | 10:36
rubrik: Haji & Umrah
Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Saksi Kasus Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024 masih berjalan tanpa penetapan tersangka. Alasannya, penyidik masih menganalisis keterangan sejumlah saksi.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).

Pada hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta tiga pihak swasta lain, yakni AR dari Asosiasi Mutiara Haji, AP dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan EH dari PT Anugerah Citra Mulia.

Kasus kuota haji ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, usai KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya. Hasil hitung awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Kemenag membagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Padahal menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen seharusnya untuk haji reguler.

See also  Peran Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK
Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji dikorupsikuota haji indonesia
Previous Post

Sepanjang Bulan Safar, 52,8 Juta Jemaah Umrah Padati Masjidil Haram dan Nabawi

Next Post

Awas! Putar Musik Saat Salat di Saudi Bisa Didenda hingga Rp8,4 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks