Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Awas! Putar Musik Saat Salat di Saudi Bisa Didenda hingga Rp8,4 Juta

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 September 2025 | 11:01
rubrik: Mancanegara, News
Total 14 Juta Jemaah Kunjungi Masjid Nabawi di Paruh Awal Ramadhan

Suasana Salat di Masjid Nabawi. (foto: X @wmngovEN)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH – Arab Saudi kembali menegaskan aturan kesopanan publik. Salah satu poin utama: larangan memutar musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bisa kena denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi.

Dilansir theislamicinformation, aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku bagi warga lokal maupun turis. Tujuannya menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan budaya Islam di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.

Daftar Pelanggaran & Denda di Saudi

Selain larangan musik saat salat, berikut sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik:

  • Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal, ulangi jadi 6.000 riyal.

  • Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.

  • Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.

  • Buang sampah atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.

  • Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.

  • Memanjat/melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.

  • Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam) → 100–200 riyal.

  • Baju dengan simbol ofensif (pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.

  • Coret-coret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.

  • Sebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.

  • Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.

  • Menggunakan laser/cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.

  • Menyerobot antrean → 50–100 riyal.

  • Ambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.

Berlaku untuk Semua

Pemerintah Saudi menegaskan aturan ini berlaku setara untuk penduduk lokal maupun pengunjung. Dress code juga diperjelas: setiap orang wajib berpakaian sopan di ruang publik.

See also  Aturan Baru Saudi: Jemaah dengan 6 Kondisi Medis Ini Tak Bisa Ikuti Haji 2026

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.

Tags: aturan arab saudiputar musik saat shalat
Previous Post

Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Saksi Kasus Kuota Haji

Next Post

Akses Bimbingan Ibadah di Masjidil Haram Kini Bisa Lewat WhatsApp, Cek Nomornya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks