Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Resmi! DPR Sahkan UU Haji, Ini Perubahan yang Akan Dirasakan Jamaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Menkum: Prabowo Bentuk Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan besar pada tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan delapan poin kesepakatan dalam revisi UU tersebut. “Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini,” kata Supratman dalam pidatonya.

Pertama, Badan Penyelenggara Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji agar kewenangan lebih terpusat dan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama. Kedua, kementerian baru ini akan membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih transparan dengan pola keuangan berbasis BLU dan kerja sama lintas pihak.

Ketiga, kuota petugas haji dipisahkan dari kuota jemaah agar tidak lagi mengurangi jatah jamaah reguler. Keempat, pengelolaan kuota tambahan dan sisa kuota diatur lebih jelas agar tidak terbuang percuma.

Kelima, pengawasan haji khusus dengan visa nonkuota diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik ilegal. Keenam, negara menegaskan tanggung jawab memberikan pembinaan ibadah dan layanan kesehatan bagi jemaah agar aman dan sesuai syariat.

Ketujuh, mekanisme transisi BP Haji menjadi kementerian diatur detail mencakup kelembagaan, SDM, hingga aset agar berjalan mulus. Kedelapan, Kementerian Haji diwajibkan memakai sistem informasi terpadu untuk memangkas birokrasi dan menutup celah penyalahgunaan.

Supratman menegaskan, revisi UU ini adalah bentuk tanggung jawab negara. “Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.

See also  Kementarian Haji Diminta Perkuat Diplomasi Kuota Demi Pangkas Antrean Jemaah
Tags: kementerian hajiuu haji umrah
Previous Post

Transisi ke Kementerian Haji, Dahnil Pastikan Rekrutmen ASN Bakal Disaring Ketat

Next Post

HNW Sebut UU Haji Baru Perkuat Fungsi BPKH Jaga Keuangan Jamaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks