MADANINEWS.ID, JAKARTA – Banyak orang bingung, lebih utama sedekah ke keluarga atau ke orang lain? Dalam Al-Qur’an dan hadis, jawaban tentang ini sudah jelas. Allah berfirman dalam QS Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.”
Sedekah juga punya banyak keutamaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ الْقُبُورِ، وَإِنَّمَا يَسْتَظِلُّ الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah pasti bisa meredam orang-orang yang melaksanakannya dari hawa panasnya kubur. Pada hari kiamat, orang yang beriman akan mendapat naungan di bawah sedekahnya (saat di dunia).” (Syu’abul Iman: 3076)
Sedekah ke Keluarga Lebih Utama
Kalau ada yang bertanya, lebih baik sedekah ke keluarga dulu atau ke orang lain? Ulama sepakat sedekah ke kerabat lebih utama. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menulis:
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ
Artinya: “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.”
Hadis riwayat Bukhari menguatkan hal ini. Rasulullah pernah bersabda kepada Zainab, istri Ibnu Mas’ud:
صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Benar kata Ibnu Mas’ud. Suami dan anakmu lebih berhak kamu beri sedekah daripada orang lain.” (HR. Bukhari: 1462)
Urutan Prioritas
Namun, para ulama berbeda pandangan tentang detail urutan prioritas. Imam Baghawi menekankan kerabat yang menjadi tanggungan nafkah lebih utama:
دَفْعُهَا إلَى قَرِيبٍ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَفْضَلُ مِنْ دَفْعِهَا إلَى الْأَجْنَبِيِّ
Artinya: “Memberikan sedekah kepada kerabat yang wajib dinafkahi lebih utama daripada memberikannya kepada orang asing.”
Syekh Zainuddin Al-Malyabari dalam Fathul Mu’in memberi rincian urutan:
وإعطاؤها لقريب لا تلزمه نفقته أولى الأقرب فالأقرب من المحارم ثم الزوج أو الزوجة ثم غير المحرم والرحم من جهة الأب ومن جهة الام سواء ثم محرم الرضاع ثم المصاهرة أفضل
Artinya: “Memberikan sedekah sunnah kepada kerabat yang tidak wajib dinafkahi itu lebih utama. Lalu kerabat mahram terdekat, lalu suami atau istri, lalu kerabat non-mahram baik dari pihak ayah maupun ibu, kemudian mahram karena sepersusuan, lalu mertua.”
Tetap Perhatikan Mustahiq
Imam Nawawi juga menegaskan, jika keluarga termasuk golongan mustahiq zakat (fakir, miskin, gharim), maka merekalah yang paling utama menerima sedekah:
يُسْتَحَبُّ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ وَفِي الزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ صَرْفُهَا إلَى الْأَقَارِبِ إذا كانو بِصِفَةِ الِاسْتِحْقَاقِ وَهُمْ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ
Artinya: “Disunnahkan sedekah sunnah, zakat, atau kaffarah diberikan kepada kerabat jika mereka termasuk mustahiq zakat. Jika demikian, mereka lebih utama daripada orang lain.”
Dari penjelasan para ulama, sedekah kepada keluarga—terutama yang fakir, miskin, atau punya utang—lebih utama daripada ke orang lain. Tapi jika keluarga tidak masuk kategori mustahiq, maka sedekah bisa diberikan secara umum tanpa harus membedakan.
