Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Asosiasi PIHU ke DPR: 13 Organisasi Sudah Legal, Kok Belum Diatur di UU?

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah
Asosiasi Usul Praktik Haji Furoda Diatur Secara Spesifik dalam RUU PIHU

Ketua Asosiasi HIMPUH Muhammad Firman Taufik. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah mengatur keberadaan mereka secara resmi sebagai mitra strategis pemerintah.

Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan pentingnya legalisasi asosiasi PIHU agar dapat ikut memperkuat komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha di sektor haji dan umrah.

“Legalkan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Firman, asosiasi PIHU punya peran krusial karena menaungi para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK). Kehadiran asosiasi juga diyakini dapat memperlancar komunikasi pemerintah dengan industri.

“Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha,” jelasnya.

Firman menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, keberadaan asosiasi PIHU sama sekali belum diatur. Padahal, asosiasi ini sah secara hukum dan terdiri dari 13 organisasi.

“Tiga belas asosiasi ini legal, tapi di Undang-Undang Haji dan Umrah tidak ada (disebutkan),” ucapnya.

Adapun 13 asosiasi PIHU yang beroperasi di Indonesia yakni Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, Attmi, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. Selain pengakuan hukum, Firman juga mendorong agar RUU Haji mengatur perlindungan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah sehari sebelumnya resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan DIM tersebut berisi sekitar 700 poin.

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

See also  DPR Buka Peluang Pembentukan Kementerian Haji dari RUU Baru

Menurut Supratman, sebagian besar DIM bersifat tetap. Selanjutnya, setelah panitia kerja (panja) tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan langsung membahas regulasi tersebut.

Tags: asosiasi haji umrahRUU Haji Umrah
Previous Post

Polemik RUU Haji, Asosiasi PIHU: Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat

Next Post

Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks