MADANINEWS.ID, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah mengatur keberadaan mereka secara resmi sebagai mitra strategis pemerintah.
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan pentingnya legalisasi asosiasi PIHU agar dapat ikut memperkuat komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha di sektor haji dan umrah.
“Legalkan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Firman, asosiasi PIHU punya peran krusial karena menaungi para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK). Kehadiran asosiasi juga diyakini dapat memperlancar komunikasi pemerintah dengan industri.
“Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha,” jelasnya.
Firman menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, keberadaan asosiasi PIHU sama sekali belum diatur. Padahal, asosiasi ini sah secara hukum dan terdiri dari 13 organisasi.
“Tiga belas asosiasi ini legal, tapi di Undang-Undang Haji dan Umrah tidak ada (disebutkan),” ucapnya.
Adapun 13 asosiasi PIHU yang beroperasi di Indonesia yakni Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, Attmi, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. Selain pengakuan hukum, Firman juga mendorong agar RUU Haji mengatur perlindungan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah sehari sebelumnya resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan DIM tersebut berisi sekitar 700 poin.
“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.
Menurut Supratman, sebagian besar DIM bersifat tetap. Selanjutnya, setelah panitia kerja (panja) tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan langsung membahas regulasi tersebut.
