Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Panduan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha: Proses, Syarat, dan Biaya Terbaru

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 16:07
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
BPJPH dan PT Pos Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Sertifikat halal Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Mulai 2025, sertifikasi halal jadi syarat penting agar produk bisa bersaing di pasar nasional dan global. Prosesnya kini dibuat lebih cepat dan transparan, dengan pendampingan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Sertifikasi halal adalah proses hukum untuk memastikan produk, jasa, atau sistem produksi memenuhi ketentuan syariat Islam. Produk yang wajib sertifikat halal meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, hingga layanan tertentu untuk konsumen Muslim.

“Label halal bukan sekadar aturan, tapi komitmen produsen terhadap kualitas, transparansi, dan nilai keagamaan konsumen,” kata BPJPH dalam keterangan resminya.

Lembaga & Mekanisme Sertifikasi Halal

BPJPH memegang peran penerbit sertifikat halal, sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM. Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen, audit lapangan, dan sidang fatwa MUI, sebelum sertifikat halal resmi diterbitkan.

Tujuan Sertifikasi Halal

Ada empat tujuan utama sertifikasi halal:

  • Memberi kepastian hukum & label resmi

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

  • Memperluas pasar ke negara mayoritas Muslim

  • Mendukung regulasi pemerintah (UU No. 33/2014)

Syarat Wajib Sertifikasi Halal

Untuk pelaku usaha makanan, kosmetik, atau farmasi, syaratnya antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) & legalitas usaha

  • Daftar bahan baku & supplier

  • Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

  • Dokumen produksi & distribusi

  • Sertifikat halal internal (jika ada)

7 Langkah Sertifikasi Halal 2025

  1. Daftar ke SIHALAL BPJPH di sihalal.halal.go.id

  2. Ajukan permohonan sertifikasi (data usaha, produk, bahan baku)

  3. Bayar PNBP sesuai ketentuan BPJPH

  4. Verifikasi dokumen oleh auditor LPH

  5. Audit halal di lokasi produksi

  6. Sidang fatwa MUI menentukan status halal

  7. Terbit sertifikat halal berlaku 4 tahun

Biaya & Masa Berlaku

Sertifikat halal berlaku 4 tahun, dengan kewajiban pelaporan berkala. Biaya bervariasi, mulai Rp300 ribu untuk usaha mikro hingga Rp5 juta lebih untuk industri besar.

See also  IHW Dorong Evaluasi Menyeluruh Kinerja BPJPH

Pendampingan Resmi

BPJPH mendorong pelaku usaha memanfaatkan jasa pendamping halal dari lembaga resmi seperti LPPOM atau mitra resminya. Layanan pendampingan meliputi konsultasi, cek dokumen, upload ke SIHALAL, simulasi audit, hingga monitoring terbitnya sertifikat.

Keuntungannya, proses jadi lebih cepat, risiko gagal minim, dan pelaku usaha hemat waktu. “Pendampingan halal yang tepat akan membantu UMKM menghemat biaya dan mempercepat sertifikasi,” jelas BPJPH.

Tags: biaya sertifikasi halalBPJPHHalalsertifikasi halalumk halal
Previous Post

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal untuk Barang Gunaan Mulai Oktober 2026

Next Post

Polemik RUU Haji, Asosiasi PIHU: Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks