Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Arab Saudi: Travel Haji-Umrah Wajib Sediakan 7 Layanan Penting Ini

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Kiswah Ka’bah Diangkat, Tandai Dimulainya Musim Penyelenggaraan Haji 2025

Pengangkatan Kain Kiswah Kabah menandai dimulainya Musim Haji tahunan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah memenuhi tujuh standar pelayanan. Aturan ini bertujuan menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia.

Mengutip The Islamic Information, Kementerian Haji dan Umrah merinci tujuh kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa/travel haji dan umrah:

  1. Penyambutan Kedatangan Jemaah
    Semua jemaah wajib disambut di titik kedatangan utama seperti bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat. Mereka harus mendapat petunjuk jelas, bantuan imigrasi, dan panduan menuju transportasi.

  2. Transportasi Berlisensi
    Kendaraan yang digunakan untuk mengantar jemaah ke situs suci, akomodasi, dan bandara harus memiliki lisensi resmi dari kementerian. Fasilitas kendaraan wajib nyaman dan aman.

  3. Akomodasi Resmi
    Jemaah hanya boleh menginap di penginapan berizin resmi yang memenuhi standar kebersihan, aksesibilitas, dan berada dekat area Masjidil Haram.

  4. Bantuan Keberangkatan
    Travel umrah bertanggung jawab memastikan keberangkatan jemaah berjalan lancar, termasuk pengantaran tepat waktu dan pendampingan saat check-in.

  5. Kepatuhan Regulasi
    Seluruh staf wajib memahami peraturan haji dan umrah, serta mampu memberi edukasi kepada jemaah terkait sistem perizinan digital.

  6. Layanan Kesehatan
    Fasilitas medis dasar seperti pos pertolongan pertama dan tenaga perawat harus tersedia untuk menangani kebutuhan kesehatan jemaah.

  7. Tindak Lanjut Darurat
    Penyedia jasa harus siap merespons cepat dalam keadaan darurat dan berkoordinasi dengan pusat komando darurat milik kementerian.

Kementerian menegaskan, kepatuhan terhadap standar ini akan diawasi secara berkala dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan lisensi.

Selain itu, calon jemaah dan agen perjalanan diimbau memverifikasi status lisensi dan komitmen layanan penyedia jasa melalui platform Nusuk Masar sebelum keberangkatan.

See also  Kemenag Akan Kaji dan Desain Ulang Teknis Penyelenggaraan Haji
Tags: aturan saudilayanan umrahtravel umrah
Previous Post

60 Juta Lebih Jemaah Kunjungi Dua Masjid Suci di Bulan Muharram 1447 H

Next Post

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Saudi Bisa Kena Denda Setara Rp8 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks