Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji Rp255 Miliar, Begini Respons Menag

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 07:34
rubrik: Haji & Umrah
Amirulhaj Kembali ke Tanah Air, Beri Pesan Penting untuk Jemaah

Menag Nasaruddin Umar. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025. Nasaruddin menyebut persoalan tersebut telah diklarifikasi.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Meski demikian, ia tak merinci lebih jauh. “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” katanya, menegaskan pengelolaan dana haji 2025 tidak bermasalah.

ICW Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi dalam layanan masyair dan katering jemaah haji ke KPK. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan laporan ini didasarkan pada hasil investigasi pihaknya.

“Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, temuan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di sisi katering, ICW menilai menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Energi, yang menetapkan kebutuhan kalori 2.100 per individu per hari.

Wana juga mengungkap adanya dugaan pungutan pada dana katering jemaah haji. Menu yang disediakan disebut bernilai 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam. ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi makanan dengan kontrak, yang menyebut nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram.

Kerugian Negara dan Pihak Terlapor
Dari hasil investigasi, ICW melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama ke KPK, terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil.

See also  Menag Respons Isu Pengurangan 50% Kuota Haji: Tidak Pernah Ada Pembahasan Resmi

“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar,” ujar Wana.

KPK Lakukan Verifikasi
KPK menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” sambungnya.

Budi menegaskan, detail perkembangan laporan hanya akan diberikan kepada pelapor, dengan identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya,” ujarnya.

Tags: haji 2025korupsi hajimenag nasaruddin umar
Previous Post

MAKI Ungkap Nilai Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Sentuh Ratusan Miliar

Next Post

60 Juta Lebih Jemaah Kunjungi Dua Masjid Suci di Bulan Muharram 1447 H

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks