MADANINEWS.ID, Jakarta – Sistem multisyarikah yang digunakan dalam penyelenggaraan haji tahun 2025 dievaluasi ulang oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji. Hasilnya: untuk haji 2026 mendatang, Indonesia hanya akan menggandeng dua hingga tiga syarikah saja.
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan bahwa sistem dengan delapan syarikah seperti tahun sebelumnya dinilai terlalu rumit dan menyulitkan.
“Kita sepakat dengan Saudi, delapan syarikah kemarin terlalu banyak. Tapi cuma satu tidak memberikan peluang untuk persaingan sehat, sehingga mungkin dua atau tiga syarikah,” ujar Gus Irfan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Evaluasi Ketat, Performa 2025 Jadi Acuan
BP Haji menegaskan bahwa pemilihan syarikah untuk musim haji 1447 H (2026 M) akan sangat selektif. Hanya perusahaan dengan kinerja baik dan proposal terbaik yang akan dipilih.
“Syarikah akan dipilih berdasarkan performa tahun kemarin dan proposal yang mereka sampaikan kepada kami,” jelas Gus Irfan.
Tahun 2025 sendiri merupakan pertama kalinya sistem delapan syarikah diberlakukan. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru memunculkan sejumlah persoalan.
Salah satu yang paling disorot adalah pemisahan tempat menginap bagi jemaah suami-istri dan lansia dengan pendampingnya. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara penyedia layanan dan pihak Indonesia.
Strategi Baru: Indonesiakan Syarikah
Untuk mengantisipasi kekacauan serupa, BP Haji berencana melakukan langkah strategis yang disebut “mengindonesiakan” syarikah. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar, menekankan pentingnya komunikasi yang lancar antara syarikah dan jemaah Indonesia.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah dengan menempatkan petugas haji Indonesia di dalam struktur kerja syarikah.
“Ada komposisi 1 persen petugas haji dari jumlah jemaah. Nanti sebagian petugas akan dititipkan di syarikah-syarikah tersebut,” ungkap Dahnil.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi antara jemaah Indonesia dan penyedia layanan, serta mencegah kesalahan penempatan dan pelayanan.
