Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen PHU Ingatkan Pentingnya Keselarasan Regulasi Haji RI dengan Kebijakan Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 July 2025 | 14:00
rubrik: Haji & Umrah
Dirjen PHU Ingatkan Pentingnya Keselarasan Regulasi Haji RI dengan Kebijakan Saudi

Dirjen PHU Hilman Latief pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang digelar di Tangerang, Selasa (29/7/2025). (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, TANGERANG – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan pentingnya keselarasan regulasi antarnegara dalam penyelenggaraan haji. Hal ini ia sampaikan saat paparan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M di Tangerang, Selasa (29/7/2025).

“Isu penting yang ingin saya soroti adalah inter-state regulation, bahwa penyelenggaraan haji tidak cukup hanya mengacu pada regulasi nasional, tapi juga harus selaras dengan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Hilman.

Hilman menjelaskan, perubahan kebijakan haji dan umrah di Arab Saudi pascapandemi Covid-19 berdampak besar pada tata kelola haji negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Transformasi ini ditandai dengan meningkatnya peran sektor swasta di bawah kebijakan pemerintah Saudi.

Sistem Syarikah dan Dinamika Layanan Haji

Hilman menguraikan bahwa sejak 2022 Saudi menerapkan layanan berbasis Muassasah. Tahun 2023 muncul nomenklatur Syarikah yang awalnya mirip dengan Muassasah, namun pada 2024 diatur ketentuan baru: satu perusahaan hanya boleh melayani maksimal 100.000 jemaah.

“Tahun ini, Saudi membuka lebih banyak syarikah, termasuk yang non-muassasah, untuk melayani jemaah dari berbagai negara. Dan untuk 2026 mendatang, kemungkinan diberlakukan sistem multisyarikah terbatas, di mana misi haji dengan lebih dari 100.000 jemaah bisa dilayani lebih dari dua syarikah, tentu dengan izin khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi (Kemenhaj),” paparnya.

Perlu Sinergi Nasional dan Internasional

Menurut Hilman, dinamika kebijakan ini menuntut kesiapan dan sinergi lintas sektor.

“Di dalam negeri, perlu kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Pemda, TNI/Polri, maskapai penerbangan, otoritas bandara, perguruan tinggi, pondok pesantren, penyedia katering, hingga ormas Islam. Di luar negeri, kita harus memperkuat koordinasi dengan GACA, rumah sakit, rumah pemotongan hewan, SFDA, serta para penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi,” tandasnya.

See also  Layanan Haji Indonesia dipuji Komite Haji Saudi

Rakernas Evaluasi Haji 2025 berlangsung 28–31 Juli 2025 dengan melibatkan BPH, Komisi VIII DPR RI, Kedutaan Besar Arab Saudi, Kementerian/Lembaga terkait, BPKH, dan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia. Forum ini diharapkan menghasilkan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan.

Tags: dirjen phu hilman latiefHajikebijakan haji arab saudregulasi haji indonesia
Previous Post

Mau Umrah atau Liburan ke Saudi? Pahami 5 Aturan Foto Ini

Next Post

Rakernas Evaluasi Haji 2025 Rampung, Ini 5 Rekomendasi Penting yang Dihasilkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks