MADANINEWS.ID, TANGERANG – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan pentingnya keselarasan regulasi antarnegara dalam penyelenggaraan haji. Hal ini ia sampaikan saat paparan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M di Tangerang, Selasa (29/7/2025).
“Isu penting yang ingin saya soroti adalah inter-state regulation, bahwa penyelenggaraan haji tidak cukup hanya mengacu pada regulasi nasional, tapi juga harus selaras dengan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan, perubahan kebijakan haji dan umrah di Arab Saudi pascapandemi Covid-19 berdampak besar pada tata kelola haji negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Transformasi ini ditandai dengan meningkatnya peran sektor swasta di bawah kebijakan pemerintah Saudi.
Sistem Syarikah dan Dinamika Layanan Haji
Hilman menguraikan bahwa sejak 2022 Saudi menerapkan layanan berbasis Muassasah. Tahun 2023 muncul nomenklatur Syarikah yang awalnya mirip dengan Muassasah, namun pada 2024 diatur ketentuan baru: satu perusahaan hanya boleh melayani maksimal 100.000 jemaah.
“Tahun ini, Saudi membuka lebih banyak syarikah, termasuk yang non-muassasah, untuk melayani jemaah dari berbagai negara. Dan untuk 2026 mendatang, kemungkinan diberlakukan sistem multisyarikah terbatas, di mana misi haji dengan lebih dari 100.000 jemaah bisa dilayani lebih dari dua syarikah, tentu dengan izin khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi (Kemenhaj),” paparnya.
Perlu Sinergi Nasional dan Internasional
Menurut Hilman, dinamika kebijakan ini menuntut kesiapan dan sinergi lintas sektor.
“Di dalam negeri, perlu kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Pemda, TNI/Polri, maskapai penerbangan, otoritas bandara, perguruan tinggi, pondok pesantren, penyedia katering, hingga ormas Islam. Di luar negeri, kita harus memperkuat koordinasi dengan GACA, rumah sakit, rumah pemotongan hewan, SFDA, serta para penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi,” tandasnya.
Rakernas Evaluasi Haji 2025 berlangsung 28–31 Juli 2025 dengan melibatkan BPH, Komisi VIII DPR RI, Kedutaan Besar Arab Saudi, Kementerian/Lembaga terkait, BPKH, dan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia. Forum ini diharapkan menghasilkan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan.
