MADANINEWS.ID, JAKARTA – Traveling ke Arab Saudi kini semakin mudah dengan adanya penerbangan langsung umrah dan meningkatnya jumlah pekerja migran asal Indonesia. Namun, kebiasaan memotret setiap momen dengan ponsel bisa berbahaya jika tidak memahami aturan setempat. Di Kerajaan, kamera—baik DSLR, action-cam, maupun smartphone—dipandang serius karena menyangkut privasi, keamanan, dan kesakralan situs suci.
Beberapa wisatawan asing bahkan dilaporkan harus berurusan dengan petugas keamanan akibat unggahan foto dan video yang menyinggung ketertiban umum. Kondisi ini membuat KBRI Riyadh mengeluarkan peringatan resmi agar WNI tidak terjebak masalah hukum hanya karena asal jepret di tempat terlarang.
Lewat unggahan resminya, KBRI mengingatkan agar WNI menghormati hukum dan budaya Arab Saudi, terutama saat berada di tempat umum dan lokasi suci.
5 Aturan Foto dan Video di Saudi
-
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Dilarang keras mengambil gambar di dalam atau sekitar dua masjid suci tanpa izin. Penggunaan banner, backdrop, atau properti mencolok juga dianggap tidak pantas. Larangan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan dan kehormatan tempat suci. -
Gedung Pemerintah, Militer, dan Keamanan
Semua bangunan dengan fungsi strategis masuk dalam zona merah fotografi. Pelanggaran bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. -
Area Publik
Fotografi umumnya diperbolehkan, kecuali jika ada tanda larangan khusus. WNI diimbau tetap menghormati kenyamanan orang lain dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. -
Privasi Individu
Memotret orang tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana sesuai hukum Arab Saudi. -
Media Sosial
Jangan sembarangan unggah konten! Postingan yang menyinggung kerajaan atau kebijakan pemerintah bisa masuk kategori pelanggaran UU Siber Arab Saudi. Hukuman bisa berat, termasuk penjara dan denda.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang sedang bekerja, belajar, atau beribadah di Arab Saudi untuk patuh pada aturan setempat.
“Hargai budaya, hormati hukum, dan pastikan setiap jepretan kamera bukan jadi awal dari masalah hukum,” tulis KBRI.
