Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau Umrah atau Liburan ke Saudi? Pahami 5 Aturan Foto Ini

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 July 2025 | 13:00
rubrik: Mancanegara, News
Mau Umrah atau Liburan ke Saudi? Pahami 5 Aturan Foto Ini

Papan pemberitahuan aturan foto di Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Traveling ke Arab Saudi kini semakin mudah dengan adanya penerbangan langsung umrah dan meningkatnya jumlah pekerja migran asal Indonesia. Namun, kebiasaan memotret setiap momen dengan ponsel bisa berbahaya jika tidak memahami aturan setempat. Di Kerajaan, kamera—baik DSLR, action-cam, maupun smartphone—dipandang serius karena menyangkut privasi, keamanan, dan kesakralan situs suci.

Beberapa wisatawan asing bahkan dilaporkan harus berurusan dengan petugas keamanan akibat unggahan foto dan video yang menyinggung ketertiban umum. Kondisi ini membuat KBRI Riyadh mengeluarkan peringatan resmi agar WNI tidak terjebak masalah hukum hanya karena asal jepret di tempat terlarang.

Lewat unggahan resminya, KBRI mengingatkan agar WNI menghormati hukum dan budaya Arab Saudi, terutama saat berada di tempat umum dan lokasi suci.

5 Aturan Foto dan Video di Saudi

  1. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    Dilarang keras mengambil gambar di dalam atau sekitar dua masjid suci tanpa izin. Penggunaan banner, backdrop, atau properti mencolok juga dianggap tidak pantas. Larangan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan dan kehormatan tempat suci.

  2. Gedung Pemerintah, Militer, dan Keamanan
    Semua bangunan dengan fungsi strategis masuk dalam zona merah fotografi. Pelanggaran bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

  3. Area Publik
    Fotografi umumnya diperbolehkan, kecuali jika ada tanda larangan khusus. WNI diimbau tetap menghormati kenyamanan orang lain dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

  4. Privasi Individu
    Memotret orang tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana sesuai hukum Arab Saudi.

  5. Media Sosial
    Jangan sembarangan unggah konten! Postingan yang menyinggung kerajaan atau kebijakan pemerintah bisa masuk kategori pelanggaran UU Siber Arab Saudi. Hukuman bisa berat, termasuk penjara dan denda.

See also  Ini Waktu Terbaik dan Terpadat Umrah di Masjidil Haram saat Ramadan

KBRI mengimbau seluruh WNI yang sedang bekerja, belajar, atau beribadah di Arab Saudi untuk patuh pada aturan setempat.

“Hargai budaya, hormati hukum, dan pastikan setiap jepretan kamera bukan jadi awal dari masalah hukum,” tulis KBRI.

Tags: aturan foto arab sauditravelling arab saudiUmrah
Previous Post

Resmi Berpisah dari Kemenag, BPJPH Fokus Kembangkan Ekosistem Halal dari Aceh ke Papua

Next Post

Dirjen PHU Ingatkan Pentingnya Keselarasan Regulasi Haji RI dengan Kebijakan Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks