MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik kotor terkait pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota 20 ribu jemaah yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean haji justru dijadikan ajang korupsi.
“Nah, di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu (tambahan kuota haji dari Arab Saudi), nah ini seharusnya digunakan untuk itu (mempercepat antrean haji), itu yang sedang kita tangani,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Asep menjelaskan antrean haji di Indonesia saat ini mencapai 25 tahun, sehingga tambahan kuota tersebut seharusnya bisa memotong masa tunggu.
“Nah itu untuk memperpendek, memangkas (antrean haji) itu. Berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkat harus lebih banyak,” ucap Asep.
Kuota 50-50 dan Keuntungan Pihak Tertentu
Namun, KPK menemukan fakta bahwa tambahan kuota justru dibagi secara tidak sesuai aturan.
“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi, ada keuntungan yang diambil dari dia (pelaku) ke yang khusus ini,” ucap Asep.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah penyelenggara travel haji untuk mendalami aliran kuota tambahan tersebut.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi, proses di hilir seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima (kuotanya),” ujar Asep.
Menurut Asep, akibat permainan ini, antrean haji reguler tidak banyak berubah meski kuota tambahan sudah diberikan.
“Mungkin kalau 20 ribu (tambahan kuota haji) bisa naik (lama antreannya) menjadi, atau turun 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” kata Asep.
KPK sebelumnya telah menerima lima laporan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Salah satunya menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
