MADANINEWS.ID, Jakarta – Tren kuliner viral makin hari makin ramai di media sosial. Dari plating yang estetik, review selebgram yang meyakinkan, sampai antrean panjang yang bikin penasaran. Tapi, di tengah euforia mencoba makanan kekinian, ada satu pertanyaan penting yang sering luput: sudah halal belum?
Fenomena FOMO (Fear of Missing Out) mendorong banyak orang, khususnya generasi muda, untuk ikut-ikutan mencoba makanan yang sedang ramai dibicarakan. Namun, kehalalan produk sering kali tidak masuk daftar pertimbangan utama. Padahal, bagi umat Islam, halal bukan cuma simbol—melainkan bagian dari prinsip hidup.
“Yang viral belum tentu halal.”
Jangan Asal Percaya Klaim Halal Sepihak
Banyak restoran menggunakan label seperti “no pork”, “no lard”, “chef kami muslim”, “muslim friendly”, atau “no alcohol” untuk menarik konsumen Muslim. Namun menurut Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, klaim semacam itu tidak cukup untuk menjamin status halal sebuah restoran.
“Kehalalan suatu makanan tidak hanya bergantung pada ketiadaan daging babi atau turunannya, tetapi juga pada keseluruhan proses produksinya,” jelas Muti.
Itu mencakup mulai dari:
-
Pemilihan bahan baku
-
Distribusi bahan dari supplier ke outlet
-
Proses pengolahan, termasuk peralatan masak
-
Sampai penyajian makanan
Jika salah satu aspek ini tercemar najis atau bahan haram, maka produk tidak bisa dianggap halal, meskipun tidak mengandung babi sekalipun.
Kasus Foodcourt dan Kontaminasi Najis
Di banyak pujasera atau foodcourt, alat makan dan pencucian sering digunakan bersama oleh berbagai tenant, termasuk yang menjual makanan non-halal. Ini membuka kemungkinan kontaminasi dari bahan najis.
“Setiap produk atau menu yang terkontaminasi bahan najis maka statusnya menjadi haram,” tegas Muti.
Hal-hal seperti ini tidak bisa dinilai dari tampilan semata, tapi harus melalui verifikasi resmi dari lembaga halal seperti LPPOM MUI atau BPJPH.
Content creator Dian Widayanti, yang aktif mengedukasi produk halal, menyebut masih banyak bahan yang sering digunakan tapi tidak halal, meski dianggap sepele. Di antaranya:
-
Angciu, sake, dan mirin: Jenis arak masak yang umum dipakai di Chinese Food dan restoran Jepang. Bahkan nasi goreng kaki lima kadang menggunakan ini.
-
Rhum dan Irish Cream: Meski hanya digunakan sebagai essence pada kue atau dessert, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 menyebutkan bahwa produk tetap haram jika namanya mengarah ke minuman keras, apalagi jika ada aroma dan rasanya.
-
Kahlua: Biasa dicampur dalam kopi atau tiramisu. Jelas haram dan najis.
-
Kuas dari bulu hewan: Banyak yang tidak sadar menggunakan kuas berbahan bulu hewan—kemungkinan berasal dari babi. Dian menyarankan penggunaan kuas silikon atau sintetis food-grade.
“Kadang-kadang mereka bukan sengaja menjual makanan non-halal, tapi banyak yang belum tahu bahwa bahan-bahan ini sebetulnya tidak halal,” kata Dian.
Regulasi Sudah Tegas, Tapi Konsumen Harus Cek Sendiri
Pemerintah sudah mengatur soal ini dalam:
-
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
-
UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
-
PP No. 42 Tahun 2024
Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal, kecuali produk haram yang wajib diberi label bahwa ia tidak halal.
Untuk membantu konsumen, tersedia platform pengecekan seperti:
-
Cari Produk Halal di www.halalmui.org
-
Website BPJPH di https://bpjph.halal.go.id
Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Gratis
Buat pelaku usaha yang masih bingung, LPPOM MUI membuka layanan konsultasi melalui:
-
Call Center 14056
-
WhatsApp 0811-1148-696
-
Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) gratis, rutin setiap minggu ke-2 dan ke-4 di halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal
Tren makanan bisa datang dan pergi, tapi bagi umat Islam, kehalalan adalah keharusan. Jangan hanya tergoda foto cantik dan video review. Cek labelnya, cari legalitasnya, dan pastikan benar-benar aman secara syar’i.
“Pastikan restoran atau produk yang kita pilih tidak hanya menggoda di mata dan lidah, tapi juga bersih, berkualitas, dan halal.”
