MADANINEWS.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) membawa angin segar dalam tata kelola haji nasional. Salah satu pasal penting yang disorot adalah Pasal 106, yang mengatur pembentukan cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, dalam diskusi kelompok terpumpun di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan,” ujar Hidayat.
Maksimalkan Pelayanan, Turunkan Biaya?
Menurut Hidayat, pembentukan cabang hingga tingkat bawah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan haji dan menghadirkan layanan yang lebih baik. Bahkan, langkah ini diyakini dapat menurunkan biaya haji, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS sempat menyuarakan kekhawatiran terkait status BP Haji sebagai “badan”, bukan kementerian. Mereka mengusulkan agar BP Haji dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Haji, mengingat kompleksitas layanan dan hubungan luar negeri yang harus dikelola.
“Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” kata Hidayat.
Namun, ia mengakui bahwa penguatan struktur kelembagaan hingga ke daerah dalam revisi UU sudah cukup menjawab kekhawatiran tersebut.
Aset Kemenag Akan Dialihkan ke BP Haji
Tak hanya soal struktur, Hidayat juga menyebut revisi UU Haji akan memuat aturan tentang perpindahan aset haji dari Kementerian Agama ke BP Haji. Selain itu, BP Haji akan diberi kewenangan luas untuk berkoordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah,” jelasnya.
Revisi UU juga akan mencakup pengaturan tentang penyelenggaraan haji dalam kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi selama pandemi COVID-19.
“Dengan demikian, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner,” pungkas Hidayat.
