Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sertifikat Badal Haji: Siapa yang Berhak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 July 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Mengenal Safari Wukuf, Solusi Jemaah Sakit Tetap Bisa Wukuf di Arafah

Jemaah haji lansia yang akan di safari wukuf kan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Tak semua jemaah haji bisa menyelesaikan ibadahnya hingga tuntas. Namun pemerintah menjamin hak mereka tetap terpenuhi melalui program badal haji, yaitu pelaksanaan haji yang diwakilkan kepada petugas khusus. Kementerian Agama (Kemenag) RI bahkan menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa ibadah haji jemaah tetap ditunaikan meski secara wakil.

Pada musim haji 2025, sekitar 140 petugas disiapkan untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah.

Apa Itu Badal Haji?

Mengutip Kemenag, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena wafat, sakit berat, atau gangguan mental permanen (demensia).

Secara syariat, hal ini diperbolehkan. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mengizinkan seorang anak menghajikan ibunya yang wafat. Namun, orang yang membadalkan haji harus sudah pernah menunaikan haji sebelumnya.

Siapa yang Bisa Dibadalkan?

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022, ada tiga kategori jemaah yang berhak mendapatkan badal haji:

  1. Jemaah wafat sebelum wukuf di Arafah, baik di embarkasi, dalam perjalanan, atau di Arab Saudi;

  2. Jemaah dengan sakit berat yang tidak memungkinkan untuk safari wukuf;

  3. Jemaah dengan gangguan mental permanen.

Petugas badal adalah anggota PPIH yang sudah berhaji, ditugaskan resmi, dan telah melewati proses pendataan.

Bagaimana Bentuk Sertifikat Badal Haji?

Sertifikat badal haji diterbitkan oleh PPIH Arab Saudi dan diserahkan secara resmi kepada keluarga. Berikut ketentuannya:

  • Dicetak atas nama jemaah dan petugas yang membadalkan;

  • Ditandatangani oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah atas nama Ketua PPIH;

  • Diserahkan ke Ketua Kloter, lalu diteruskan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili jemaah;

  • Keluarga bisa mengambilnya dengan menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan haji, dan surat kuasa jika diwakilkan.

See also  Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Sertifikat badal haji diberikan gratis oleh pemerintah. Keluarga tidak perlu mengurus ke Arab Saudi, cukup menunggu pengumuman dari Kemenag daerah.

Selain sertifikat badal, jemaah yang wafat juga mendapatkan sertifikat haji reguler dari Kemenag.

Tags: Badal HajiHajisertifikat badal haji
Previous Post

Saudi Umumkan Capaian Layanan Haji Umrah 2024, Jemaah Capai 18,5 Juta dengan Tingkat Kepuasan 81%

Next Post

Bagaimana Cara Mensucikan Lantai dari Najis Basah? Ini Kata MUI!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks