MADANINEWS.ID, JAKARTA – Banyak umat Islam masih bingung saat lantai basah terkena najis, seperti air kencing. Apakah najis menyebar ke seluruh lantai yang basah? Haruskah seluruh lantai disiram?
Menjawab hal ini, Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Romli, menegaskan bahwa tidak semua permukaan basah otomatis menjadi najis. Dalam fiqih, hanya bagian yang terkena najis secara langsung yang dihukumi mutanajjis, selebihnya tidak ikut najis kecuali terbukti terkontaminasi.
“Tidak semua yang bersentuhan dengan najis otomatis menjadi mutanajjis,” ujar Kiai Romli dalam rubrik Ulama Menjawab, Senin (7/7/2025).
Cukup Siram Bagian yang Najis, Tak Perlu Satu Lantai
Kiai Romli merujuk pada kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Dalam kitab ini dijelaskan, jika tanah atau lantai terkena najis lalu mengering, cukup disiram air hingga menggenang di area yang terkena.
Berikut kutipan Arabnya:
لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت الأرض لم تتشرب ما تنجست به فلا بد من إزالة العين قبل صب الماء القليل عليها
Artinya:
“Jika tanah terkena najis seperti air kencing dan telah kering, lalu air disiramkan hingga menggenang di atasnya, maka tanah itu suci—meskipun air tidak meresap. Baik tanah itu keras maupun lunak. Namun jika tanah tidak menyerap najis, maka najisnya harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum disiram dengan air sedikit.”
Kalau Ubin? Cukup Dikeringkan, Lalu Disiram Sekali
Jika lantai terbuat dari bahan keras seperti ubin, keramik, atau batu, maka najisnya tidak menyerap. Dalam hal ini, cukup dikeringkan terlebih dahulu, lalu disiram sekali saja dengan air bersih, asalkan airnya merata ke seluruh bagian najis.
Hal ini sesuai dengan penjelasan kitab Kaasyifatus Sajaa karya Muhammad Nawawi al-Jawi:
وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة
Artinya:
“Jika tanah terkena najis seperti air kencing atau khamar, lalu menyerap, maka cukup disiram dengan air hingga merata, meskipun hanya sekali. Jika tanah itu keras seperti ubin, maka wajib dikeringkan dulu, kemudian disiram air meskipun hanya sekali.”
Kiai Romli menambahkan, dalam hal najis mutawassithah (najis sedang), seperti darah atau air kencing, wajib memastikan warna, bau, dan rasa najis benar-benar hilang sebelum disiram air suci yang mensucikan.
“Jadi tidak perlu membersihkan seluruh lantai, cukup bagian yang terkena najis saja,” tegasnya.
