MADANINEWS.ID, Makkah –Kabar penting bagi jemaah haji Indonesia dan keluarganya. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa setiap jemaah haji reguler yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan manfaat asuransi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam keterangannya di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah reguler:
-
Wafat bukan karena kecelakaan: mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)sesuai embarkasi.
-
Wafat karena kecelakaan: mendapatkan manfaat dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.
-
Cacat tetap total akibat kecelakaan: mendapatkan manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.
-
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: diberikan manfaat sebagian, sesuai persentase ketentuan dan maksimal sebesar Bipih.
Pertanggungan Berlaku Sampai Februari 2026
PPIH juga menegaskan bahwa masa berlaku asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi saat kepulangan.
Jika jemaah wafat setelah tiba di tanah air akibat sakit dari Arab Saudi, asuransi tetap berlaku. Bahkan bila jemaah masih dirawat di rumah sakit Saudi melewati masa kontrak, pertanggungannya diperpanjang hingga Februari 2026.
Bagi jemaah yang meninggal saat pemberangkatan setelah masuk asrama haji, juga tetap dijamin.
Cara Klaim: Bisa Online, Bisa Email
Proses pengajuan klaim bisa dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Jika dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan notifikasi perbaikan. Setelah dokumen lengkap dan disetujui, pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja. Dana akan ditransfer langsung ke rekening jemaah (atau ahli waris) yang terdaftar.
Status klaim dan bukti pembayarannya juga bisa diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim.
Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan kondisi kematian atau kecelakaan:
I. Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
-
Surat pengantar klaim dari Kemenag
-
SKK dari kantor perwakilan RI di Jeddah
-
Jika kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan dari perwakilan RI
-
Print out database Siskohat
-
Jika ghaib: Surat keterangan khusus dari perwakilan RI
II. Wafat di Tanah Air:
-
Surat pengantar klaim dari Kemenag
-
SKK dari pejabat berwenang
-
Resume medis atau kronologi wafat (disahkan pejabat Kemenag)
-
Fotokopi identitas
-
Print out database Siskohat
III. Wafat di Pesawat:
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
SKK dari perwakilan RI atau pejabat di Tanah Air
-
Print out database Siskohat
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat keterangan dari polisi Arab Saudi/perwakilan RI
-
Resume medis yang dilegalisir rumah sakit
-
Print out database Siskohat
PPIH mengimbau seluruh jemaah dan keluarga untuk memahami alur dan persyaratan klaim asuransi ini guna memudahkan proses jika dibutuhkan. Jangan lupa simpan dokumen penting dan pastikan data rekening terdaftar dengan benar.
