Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

PPIH Pastikan Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Ini Syarat dan Cara Klaimnya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 June 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
31 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenag: Semua Difasilitasi Badal Haji dan Asuransi

Jemaah Haji Wafat di tanah suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Makkah –Kabar penting bagi jemaah haji Indonesia dan keluarganya. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa setiap jemaah haji reguler yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan manfaat asuransi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam keterangannya di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah reguler:

  1. Wafat bukan karena kecelakaan: mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)sesuai embarkasi.

  2. Wafat karena kecelakaan: mendapatkan manfaat dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.

  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan: mendapatkan manfaat sebesar Bipih sesuai embarkasi.

  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: diberikan manfaat sebagian, sesuai persentase ketentuan dan maksimal sebesar Bipih.

Pertanggungan Berlaku Sampai Februari 2026

PPIH juga menegaskan bahwa masa berlaku asuransi dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi saat kepulangan.

Jika jemaah wafat setelah tiba di tanah air akibat sakit dari Arab Saudi, asuransi tetap berlaku. Bahkan bila jemaah masih dirawat di rumah sakit Saudi melewati masa kontrak, pertanggungannya diperpanjang hingga Februari 2026.

Bagi jemaah yang meninggal saat pemberangkatan setelah masuk asrama haji, juga tetap dijamin.

Cara Klaim: Bisa Online, Bisa Email

Proses pengajuan klaim bisa dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke klaim-haji@jmasyariah.com.

Jika dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan notifikasi perbaikan. Setelah dokumen lengkap dan disetujui, pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja. Dana akan ditransfer langsung ke rekening jemaah (atau ahli waris) yang terdaftar.

Status klaim dan bukti pembayarannya juga bisa diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim.

See also  Angka Kematian Jemaah Haji turun, Begini Kata Komite Haji Saudi

Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan kondisi kematian atau kecelakaan:

I. Wafat/Ghaib di Arab Saudi:

  • Surat pengantar klaim dari Kemenag

  • SKK dari kantor perwakilan RI di Jeddah

  • Jika kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan dari perwakilan RI

  • Print out database Siskohat

  • Jika ghaib: Surat keterangan khusus dari perwakilan RI

II. Wafat di Tanah Air:

  • Surat pengantar klaim dari Kemenag

  • SKK dari pejabat berwenang

  • Resume medis atau kronologi wafat (disahkan pejabat Kemenag)

  • Fotokopi identitas

  • Print out database Siskohat

III. Wafat di Pesawat:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat di Tanah Air

  • Print out database Siskohat

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • Surat keterangan dari polisi Arab Saudi/perwakilan RI

  • Resume medis yang dilegalisir rumah sakit

  • Print out database Siskohat

PPIH mengimbau seluruh jemaah dan keluarga untuk memahami alur dan persyaratan klaim asuransi ini guna memudahkan proses jika dibutuhkan. Jangan lupa simpan dokumen penting dan pastikan data rekening terdaftar dengan benar.

Tags: asuransi hajijemaah haji wafat
Previous Post

Data Jemaah Sempat Kacau, Kemenag Pastikan Sudah Tuntas Jelang Puncak Haji

Next Post

Saudi Terbitkan Edaran Etika Ziarah ke Nabawi, Ini Panduan Lengkapnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks