MADANINEWS.ID, Jakarta – Salah satu prosesi penting dalam ibadah haji adalah mabit di Muzdalifah. Meski hanya berupa bermalam di area terbuka setelah wukuf di Arafah, ibadah ini ternyata menyimpan makna spiritual yang dalam. Bagaimana sebenarnya tata cara mabit sesuai sunnah?
Muzdalifah, Bukan Sekadar Tempat Persinggahan
Muzdalifah adalah kawasan terbuka yang berada di antara Arafah dan Mina, dengan luas sekitar 12,25 km². Tempat ini juga dikenal dengan nama Masy’aril Haram, yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan spiritual umat Islam.
Tidak jauh dari Wadi Muhassir—lembah yang justru tidak termasuk wilayah Muzdalifah—terletak lokasi yang diyakini sebagai tempat dihancurkannya pasukan bergajah Raja Abrahah saat hendak menyerang Ka’bah. Sebuah peristiwa besar yang disebut dalam surah Al-Fil.
Secara etimologi, kata “Muzdalifah” berasal dari al-izdilaf, yang berarti berkumpul atau mendekat. Penamaan ini merujuk pada kebiasaan para jemaah yang berkumpul di sana untuk menjama’ shalat Maghrib dan Isya setelah wukuf di Arafah. Bahkan, beberapa riwayat menyebut Muzdalifah sebagai lokasi pertemuan kembali Nabi Adam dan Hawa setelah sekian lama terpisah.
Tidak heran jika ibadah mabit di Muzdalifah menjadi bagian tak terpisahkan dari manasik haji. Ini bukan hanya tidur di alam terbuka, tetapi juga momen penting untuk memperkuat ketundukan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
Mabit: Wajib atau Sunnah?
Soal status hukum mabit, ulama berbeda pendapat. Sebagian menyebutnya wajib, sebagian lain menyebut sebagai rukun, dan ada pula yang menganggapnya sunnah. Namun, pendapat yang paling masyhur adalah bahwa mabit hukumnya wajib.
Dalam kitab Syarhul Jami’ li Ahkamil Umrah wal Hajji waz Ziarah halaman 9, dijelaskan:
“Ulama kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berkata, bagi jemaah haji wajib ada di Muzdalifah setelah masuk pertengahan malam sekalipun hanya diam dalam waktu yang sebentar.”
Artinya, meskipun hanya beberapa saat, kehadiran fisik di Muzdalifah tetap wajib bagi jemaah yang mampu.
Meski demikian, ada rukhshah atau dispensasi bagi jemaah dengan kondisi tertentu, seperti orang tua renta, orang sakit, penyandang disabilitas, atau kondisi darurat karena kepadatan jemaah. Bahkan petugas haji yang bertugas mengurusi jemaah juga mendapat keringanan serupa.
Tata Cara Mabit Sesuai Sunnah
Ibadah ini memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 198, Allah SWT berfirman:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”(QS. Al-Baqarah: 198)
Setelah menyelesaikan wukuf di Arafah, jemaah haji akan bergerak menuju Muzdalifah. Sesampainya di sana, mereka disunnahkan untuk menjama’ shalat Maghrib dan Isya. Kedua shalat ini dilaksanakan secara berjamaah sebelum tengah malam.
Setelah shalat, jemaah bermalam di lokasi tersebut. Sebagian besar menggunakan waktu untuk tidur, sementara yang lain memilih memperbanyak dzikir, doa, dan istighfar hingga Subuh menjelang.
Pada pagi hari, jemaah melaksanakan shalat Subuh berjamaah, lalu bersiap untuk menuju Mina dan melanjutkan rangkaian ibadah haji berikutnya, yaitu melontar jumrah.
Mabit bukan semata soal bermalam, tapi menjadi momen penting untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merenungi makna spiritual ibadah haji. Kesunyian malam di Muzdalifah menjadi ruang kontemplasi yang dalam, memperkuat spiritualitas di tengah kesibukan fisik ibadah.
