Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Usai Tak Terbitkan Visa Furoda, Saudi juga Umumkan Kebijakan Umrah Terbaru

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 June 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Potensi Uang Perputaran Haji Umrah Capai Rp194 Triliun pada 2030

Kabah - Masjidil Haram. (foto:kementerian haji umrah)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Informasi ini dikonfirmasi oleh DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) setelah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lembaga terkait di Makkah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, membenarkan bahwa sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup dan tidak ada visa furoda yang diterbitkan tahun ini.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur.

Akibat kebijakan ini, ribuan calon jemaah furoda di Indonesia terkena dampaknya. Beberapa bahkan baru menerima informasi pembatalan keberangkatan hanya sehari sebelum jadwal penerbangan. Padahal, mereka telah melakukan berbagai persiapan termasuk membayar paket perjalanan yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Biro Perjalanan Juga Rugi Besar

Bukan hanya jemaah yang dirugikan, para penyelenggara perjalanan juga mengalami kerugian signifikan. Biaya untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal di Arab Saudi sudah dibayarkan, dan dana tersebut sulit dikembalikan karena proses visa sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas Saudi.

Sebagai langkah tanggap, AMPHURI mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 kepada seluruh penyelenggara haji khusus. Dalam surat tersebut, AMPHURI mengimbau agar para biro segera memberi penjelasan kepada calon jemaah mengenai situasi visa furoda.

AMPHURI juga mendorong calon jemaah untuk mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan berada dalam pengawasan resmi pemerintah.

DPR Minta Opsi Pengembalian Dana atau Penjadwalan Ulang

Menanggapi situasi ini, anggota Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta agar ada solusi yang adil untuk para jemaah. Ia menyarankan dua opsi utama yang bisa dipertimbangkan: pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya.

“Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII ini kepada detikHikmah pada Jumat (30/5/2025).

Saudi Juga Terapkan Aturan Ketat Baru untuk Visa Umrah

Tak lama setelah kabar dihentikannya visa furoda, Pemerintah Arab Saudi kembali merilis aturan ketat baru untuk penerbitan visa umrah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

See also  Kereta Haramain Tambah Perjalanan hingga 140 Trip per Hari pada Akhir Ramadan

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah bahwa hotel tempat jemaah menginap harus memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Hanya akomodasi yang memiliki izin aktif yang akan diterima dalam sistem sebagai bagian dari proses aplikasi visa umrah.

Dengan aturan ini, visa umrah hanya akan diterbitkan jika pemesanan hotel disetujui dalam sistem Nusuk. Jika tidak ada konfirmasi dari hotel melalui platform tersebut, maka visa tidak bisa dikeluarkan.

AMPHURI pun menerjemahkan dan membagikan poin-poin aturan baru ini melalui akun Instagram resminya (@amphuri), yang menegaskan hal-hal berikut:

  • Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

  • Program perjalanan harus sesuai dengan pemesanan hotel.

  • Jika pemesanan dilakukan melalui wholesaler atau langsung ke hotel, maka harus ada perjanjian pemesanan yang disetujui hotel melalui platform Nusuk.

AMPHURI mengimbau seluruh penyelenggara perjalanan umrah agar mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses visa dan keamanan jemaah.

Masyarakat Diimbau Lebih Hati-Hati

Dengan serangkaian kebijakan baru ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh iming-iming jalur keberangkatan ibadah haji atau umrah yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penggunaan penyelenggara resmi yang terdaftar di bawah pengawasan pemerintah menjadi satu-satunya cara untuk meminimalisir risiko kerugian.

Tags: aturan saudiaturan umrahmusim umrahvisa furoda
Previous Post

Hati-Hati Heat Stroke Saat Haji! Ini Imbauan Kemenkes untuk Jemaah di Armuzna

Next Post

Menag Optimistis Puncak Haji di Armuzna Lancar: “Saya Merasakan Keajaiban Luar Biasa”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks