Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jemaah Wafat dan Sakit Berat

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 May 2025 | 06:31
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jemaah Wafat dan Sakit Berat

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Indonesia memastikan layanan terbaik bagi jemaah haji yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah. Salah satu bentuk layanan tersebut adalah dengan memfasilitasi badal haji.

“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” kata Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).

Zaenal menjelaskan, kriteria jemaah yang akan dibadalkan hajinya mencakup mereka yang wafat sebelum sempat menjalankan puncak ibadah haji, termasuk saat masih di embarkasi, dalam perjalanan ke Tanah Suci, hingga yang sudah tiba di Madinah atau Makkah namun belum sempat wukuf.

“Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Mekah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah,” jelasnya.

Selain jemaah wafat, dua kelompok lain juga berhak mendapatkan badal haji, yaitu jemaah yang mengalami sakit berat dan tidak bisa disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.

“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” tambah Zaenal.

Agar pelaksanaan badal berjalan sesuai syariat, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat. Mulai dari pendataan hingga penunjukan petugas pelaksana, semua dilakukan dengan hati-hati. Salah satu syaratnya, petugas yang ditunjuk harus sudah pernah berhaji sebelumnya.

“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” terang Zaenal.

See also  Saudi: Sebagian Besar Jemaah Meninggal di Musim Haji 2024 Tak Miliki Ijin

Saat ini, tercatat sekitar 140 petugas PPIH telah disiapkan untuk menjalankan tugas tersebut.

“Saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji,” pungkasnya.

Tags: Badal Hajihaiji 2025jemaah haji wafat
Previous Post

Nekat! Dua WNI Tawarkan Haji Ilegal di Makkah, Langsung Diciduk Polisi Saudi

Next Post

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Dam Haji, Ini Skema dan Nominal Pembayarannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks