MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang diteken pada 21 April 2025.
Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menekankan pentingnya pedoman tersebut dalam menjaga kelancaran dan kualitas pelaksanaan Dam.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Pedoman anyar ini mengatur detail teknis seperti jenis hewan yang sah untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak penanggung jawab, serta prosedur penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat syar’i.
Distribusi daging juga jadi perhatian. Pedoman menetapkan bahwa pemanfaatan daging hadyu harus sah secara syariat sekaligus memberikan manfaat sosial.
Tak cuma itu, sistem pengawasan dan pelaporan juga diperketat. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Dam.
Sebagai tindak lanjut, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 juga dirilis. Fokusnya: mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus untuk petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Skemanya cukup ketat. Petugas diminta transfer ke rekening resmi, melaporkan bukti ke BAZNAS, lalu diverifikasi dan direkap oleh tim pengumpul Dam. Setelah itu, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, dan menyalurkan daging hadyu.
Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000.
Fauzin menegaskan, sistem pembayaran melalui BAZNAS ini hanya wajib untuk petugas, sedangkan jemaah tetap bisa memilih metode pembayaran lain sesuai preferensi.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.
Kemenag pun mengajak semua pihak terlibat untuk mendukung penerapan pedoman baru ini demi kesempurnaan ibadah haji para tamu Allah di Tanah Suci.
