Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nekat! Dua WNI Tawarkan Haji Ilegal di Makkah, Langsung Diciduk Polisi Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 May 2025 | 10:37
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Nekat! Dua WNI Tawarkan Haji Ilegal di Makkah, Langsung Diciduk Polisi Saudi
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena terlibat kasus penipuan haji dan pelanggaran aturan selama musim haji 1446 H/2025 M. Keduanya diketahui mempromosikan layanan haji ilegal dan menawarkan Kartu Nusuk palsu melalui media sosial.

Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), Selasa (13/5/2025), dua mukimin asal Indonesia itu kedapatan menampung 23 orang pemegang visa kunjungan di sebuah gedung di Makkah. Padahal, selama musim haji, otoritas Saudi secara tegas melarang pemegang visa non-haji masuk ke wilayah suci.

Modus yang digunakan keduanya adalah mengiklankan layanan ibadah haji ilegal secara daring, termasuk menjual akses palsu berupa Kartu Nusuk yang seharusnya hanya diterbitkan melalui sistem resmi Kerajaan Arab Saudi.

Kini, kedua WNI tersebut telah diamankan dan dirujuk ke Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 23 orang yang ditampung juga diserahkan kepada otoritas dan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi kabar ini, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami cek dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (13/5/2025).

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan masuk ke wilayah Makkah. Pemegang visa kunjungan dilarang keras memasuki kawasan suci selama periode haji berlangsung.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang memfasilitasi ibadah haji ilegal, termasuk mereka yang membantu menyediakan tempat tinggal atau logistik untuk jemaah tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai denda hingga SAR 100.000.

See also  Tegas! Arab Saudi Tindak 1.800 Travel Haji Umrah Asing yang Tak Profesional

“Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini,” tulis laporan SPA pada Kamis (8/5/2025).

Kebijakan ini berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, bertepatan dengan pelaksanaan dan penyelesaian seluruh rangkaian ibadah haji.

Tags: aturan saudihaji 2025penipuan haji ilegalwni ditangkap di makkah
Previous Post

Kemenag Pastikan Jamaah Tetap Bisa Masuk Masjidil Haram Meski Belum Pegang Kartu Nusuk

Next Post

Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jemaah Wafat dan Sakit Berat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks