Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag: Semua PIHK Wajib Masukan Data Jemaah ke Siskopatuh

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 April 2025 | 09:48
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag: Semua PIHK Wajib Masukan Data Jemaah ke Siskopatuh

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Siskopatuh Haji Khusus kepada PIHK. (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah menginput seluruh data jemaahnya ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sebelum dimulainya musim haji tahun 2025 ini.

Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Siskopatuh Haji Khusus kepada PIHK yang berlangsung di Jakarta. Senin (21/4/2025).

“Menjelang musim haji ini, PIHK diharapkan sudah menginput seluruh data jemaah ke Siskopatuh,” tegas Nugraha.

Nugraha menilai, penginputan data jemaah ini menjadi sangat penting bagi Kemenag, karena jika suatu waktu terjadi pada jemaah maupun PIHKnya bisa terlacak lewat aplikasi Siskopatuh tersebut sehingga dapat memberikan data yang akurat dan valid dalam menindaklanjuti pelaporannya.

“Bagaimana kita bisa menghadirkan informasi yang valid tapi juga akurat, dan salah satu hal yang menjadi faktor kesuksesaan itu adalah ketika PIHK yang memberangatkan jemaah hajimya dapat memberikan informasi yang valid kedalam Siskopatuh,” kata Nugraha.

Sebagai tindak langut Pengawasan Haji Khusus ini, lanjut Nugraha adalah melakukan konsolidasi dengan menggandeng Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Kedubes Singapura serta  Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam kerja sama pengawasan jemaah haji khusus dan umrah di Bandara Transit Kuala Lumpur dan Bandara Changi Singapura pada operasional haji 1446H/2025M ini.

“Pada operasional haji 1446H/2025M ini kami akan melakukan pengawasan langsung jemaah haji khusus di Bandara Transit Kuala Lumpur, Malaysia dan Bandara Changi Singapura,” jelasnya.

See also  Pemerintah Jadikan Kepesertaan BPJS Syarat Berangkat Haji dan Umrah
Tags: jemaah haji khususPIHKsiskopatuh
Previous Post

Pemerintah Wajibkan Semua Jemaah Haji Lakukan Vaksinasi Meningitis dan Polio

Next Post

Dukung Kesehatan Jemaah Lansia, Kemenkes Siapkan 4 Kebijakan Stragis untuk Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks